Saturday 5 March 2016

CONTOH SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI DAN UMUM RKS

BAGIAN  I

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI DAN UMUM


BAB  I

SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI

Pasal 01

MAKSUD

1.1.       Maksud dari dokumen ini adalah untuk memberikan petunjuk/bahan bagi calon  penawar, bagaimana mengolah dokumen pelelangan, untuk menyusun penawaran  bagi pekerjaan yang dilelangkan ini.
1.2.       Selain  informasi mengenai pekerjaan yang akan dilelangkan serta kondisi-kondisi   dimana hubungan kerja ini nantinya harus dilaksanakan, dalam dokumen pelelangan juga memuat format-format yang harus dipakai dalam mengajukan penawaran.
1.3.       Untuk itu ada dua macam format :
a.       Format yang menunjukkan isi pokok dari dokumen penawaran, sedang dokumennya sendiri dapat mengambil pola ataupun memakai bentuk kalimat yang berbeda, sejauh isinya tidak menyimpang dari apa yang tercantum dalam format yang diberikan.  Termasuk disini adalah format-format untuk berbagai jaminan bank, dimana biasanya bank-bank tersebut akan memakai format standarnya masing – masing.  Hal ini diperkenankan sejauh pokok-pokok utama dari isinya sesuai dengan  apa yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
b.       Format yang sifatnya untuk diisi belaka, disini dokumen penawaran harus mengambil pola/bentuk kalimat yang tepat sama dengan apa yang tercantum dalam dokumen pelelangan, hanya saja format-format tersebut harus dibuat/disalin di atas kertas dengan kop perusahaan peserta pelelangan dengan dilengkapi pengisian-pengisian yang dimintakan.


Pasal 02
DOKUMEN PELELANGAN

2.1.   Yang termasuk dalam dokumen pelelangan ini adalah :
a.       Undangan pelelangan, termasuk perincian pelelangan.
b.       Buku – I , berisikan :
-     Syarat-syarat Administrasi
-     Syarat-syarat Umum
-     Syarat-syarat  Teknis
Format-format perjanjian kerja, terdiri :
-     Syarat-syarat Administrasi
-     Format Surat Penawaran
-     Format Jaminan Penawaran
-     Format Surat Pernyataan Tunduk
-     Contoh Surat Referensi Bank
Perincian Volume Pekerjaan  (Bills of Quantity)
c.    Buku  - II , berisikan                                             
-  Gambar-gambar Rencana Kerja (gambar bestek), sesuai dengan daftar gambar.

 2.2. Urutan Keberlakuan :
-     Pada dasarnya seluruh dokumen pelelangan ini merupakan suatu kesatuan yang utuh bersifat saling melengkapi, apabila ada sesuatu yang ada pada salah satu dokumen tetapi tidak diperlihatkan pada dokumen-dokumen lain, maka hal itu harus dianggap ada.
-     Dalam hal dimana ada keraguan, maka hal yang meragukan tersebut harus ditanyakan pada pemberi tugas yang dalam hal ini berwenang untuk memutuskan.
-     Apabila ada hal-hal yang bertentangan pada suatu dokumen terhadap dokumen lainnya, maka urutan keberlakuan adalah sebagai berikut :

.   Surat  perjanjian pemborongan
.   Addendum/Berita acara rapat penjelasan pelelangan (mana yang lebih akhirdikeluarkan)
.  Persyaratan Administrasi, Umum dan Teknis
.   Gambar-gambar Rencana
.   Perincian Volume Pekerjaan


Pasal  03
PENAWARAN

3.1.   Isi dokumen penawaran
Keseluruh dokumen penawaran harus dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah sampul/amplop, dijelaskan sebagai berikut :
-     Dengan alamat yang ditunjuk pada undangan pelelangan.
-     Tanpa identitas peserta pelelangan ataupun tanda-tanda pengenal lainnya.

Ditujukan kepada :

PANITIA PENGADAAN / PEKERJAAN
PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN ACEH UTARA

-     Diberi lak pada 5 (lima) tempat sesuai dengan kelaziman, dalam amplop tersebut harus berisikan :    
a.       Surat Penawaran harga borongan (asli)
b.       Rencana Anggaran Biaya terperinci tiap-tiap item pekerjaan (asli)
c.       Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan (asli)
d.       Referensi Analisa Pekerjaan (asli)
e.       Referensi Bank (asli)
f.        NPWP (copy)
g.       Surat Jaminan Penawaran (asli), dari bank pemerintah atau bank lainnya yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan.
h.      Besarnya jaminan penawaran ditentukan kemudian
i.         Akte Perusahaan (copy)
j.         Neraca perusahaan terakhir (asli), bila Neraca perusahaan merupakan hasil audit oleh Akuntan/BPKP maka dapat dilampirkan yang foto copy.
k.       Time Schedule Pelaksanaan pekerjaan dan pemasukan material (asli)
l.         Surat Ijin Usaha Jasa Kinstruksi (SIUJK) (copy)
m.    Daftar Pengalaman Kerja Perusahaan (asli)
n.      Daftar Peralatan Kerja untuk pekerjaan ini (asli)
o.       Daftar Pengurus Perusahaan untuk pekerjaan ini (asli)
p.      Surat Tanda Keanggotaan GAPENSI atau asosiasi konstruksi lainnya (copy)
q.       Fiskal Daerah (asli)
r.        Surat pernyataan sanggup mendapatkan ijin-ijin yang diperlukan dilokasi pekerjaan (asli)

Catatan:
Apabila dokumen penawaran di atas tidak dibuat di atas kertas berkop perusahaan asli, maka setiap halaman harus dibubuhi cap perusahaan peserta lelang.

3.2.   Harga Penawaran
-     Pada dasarnya penawaran ini harus merupakan penawaran lump sump–fixed.   Dengan demikian, harga untuk pekerjaan ini, diluar hal yang termasuk Pekerjaan Provisional  dan Perubahan Pekerjaan,  merupakan Harga borongan yang tetap.
-     Pajak yang diperhitungkan adalah pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lain sesuai dengan peraturan pemerintah.


3.3.   Perincian Item Pekerjaan   
-          Perincian item pekerjaan yang disampaikan sebagai bagian dari dokumen pelelangan ini, harus dilihat sebagai semacam pedoman yang menunjukkan dalam sistematika apa perincian penawaran harus disusun, sedemikian sehingga peniliaan atas penawaran dapat dilakukan dengan lebih objektif oleh adanya pola yang sama pada seluruh penawaran yang diterima.
-          Jenis pekerjaan ataupun elemen perincian boleh ditambah, tetapi tidak boleh   dikurangi.  Demikian pula susunan/urutan tidak boleh diubah.
-          Besarnya volume untuk pekerjaan boleh dirubah sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen pelelangan oleh peserta lelang. Penambahan jenis pekerjaan maupun selisih volume hasil pemeriksaan penawaran (bisa penambahan/pengurangan volume) ditambahkan pada halaman tersendiri dalam penawaran peserta.


3.4.       Kesalahan Perhitungan
Kesalahan perhitungan dalam perincian penawaran, baik yang disebabkan oleh kelalaian, kesalahan interpretasitas dokumen lelang maupun kesalahan (Arithmatical error) sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. Toleransi kesalahan perhitungan yang diijinkan maksimal  3 %  terhadap harga penawaran.
          
3.5.       Istilah
Istilah-istilah berikut yang dipakai dalam dokumen ini dipergunakan dengan pengertian sebagai berikut :
 a.  Volumen Pekerjaan
Yang dimaksud dengan volume pekerjaan dalam dokumen ini adalah besaran yang menunjukkan jumlah bersih (netto) dari pekerjaan terpasang seperti ditunjukkan pada gambar.     
Tidak termasuk disini :
-     Sisa (weste) sebagai akibat cara pengerjaan ataupun ukuran bahan dipasaran.
-     Pekerjaan persiapan/tambahan yang perlu dilakukan untuk mencapai kondisi yang dituntut dalam dokumen pelelangan, sebagai akibat penggunaan teknologi /peralatan dalam dokumen pelaksanaan.
-    Tambahan yang diperlukan untuk menutup berbagai resiko. 
                             
  b.  Harga Satuan
Yang dimaksud dengan harga satuan disini adalah harga dari setiap unit satuan, dengan pengertian sebagai berikut :
Harga ini termasuk :     
-          Sisa (Weste) dan keuntungan serta pajak-pajak yang berlaku.
-          Pekerjaan persiapan/tambahan untuk melaksanakan tersebut, sejauh mana bahwa pekerjaan persiapan/tambahan tadi tidak dinyatakan terpisah sebagai suatu jenis pekerjaan tersendiri dalam perincian volume pekerjaan ataupun perincian penawaran 
-          Pekerjaan Provisional  
Pekerjaan provisional adalah pekerjaan atas mana pembayaran diberikan  berdasarkan pengukuran volume pekerjaan terlaksana dan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam perincian penawaran, dengan catatan bahwa penyimpangan volume terlaksana terhadap volume dalam perincian volume pekerjaan ataupun perincian penawaran tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan.
-     Harga borongan/harga kontrak.
Harga borongan/harga kontrak adalah harga dari keseluruhan pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai dan keuntungan.


Pasal  04
ITIKAD PENAWARAN     

Penawaran ini harus disusun berdasarkan :
-   Semangat bersaing yang sehat,
-    Proses yang bersih tanpa adanya usaha untuk mempengaruhi jalannya pelelangan   maupun penilaian yang jujur dan obyektif.
-    Itikad baik untuk melaksanakan seluruh pekerjaan dengan kesungguhan dalam mencapai sasaran kualitas, kuantitas, harga maupun waktu seperti yang dituangkan dalam keseluruhan dokumen perjanjian.


Pasal  05
MASA BERLAKU PENAWARAN
                  
Penawaran harus diberlakukan minimal 30 (tiga puluh) hari sejak dimasukkannya surat penawaran, yang mana harus dijamin dengan suatu surat jaminan penawaran yang jumlahnya ditetapkan dalam undangan pelelangan, atau rapat penjelasan pelelangan.


Pasal  06
KEABSAHAN PENAWARAN
                      
Panitia pelelangan berwenang penuh untuk mendiskualifikasikan penawaran oleh salah satu atau lebih dari alasan berikut ini :
-          Peserta lelang ternyata tidak berhak mengajukan penawaran, seperti yang dinyatakan dalam undangan pelelangan.
-          Penawaran ternyata tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pedoman penawaran ini.
-          Ditemukan adanya hal/keterangan-keterangan yang tidak benar mengenai diri peserta lelang atau penawarannya, baik dalam prakualifikasi ataupun penawaran yang diajukan.
-          Terlambat memasukkan penawaran


Pasal  07
KEGAGALAN PELELANGAN

Pelelangan dinyatakan gagal apabila :
-          Penawaran yang memenuhi syarat-syarat ternyata kurang dari 3 (tiga) peserta.
-          Harga standard dilampaui
-          Dana tersedia tidak cukup
-          Harga yang ditawarkan dianggap tidak wajar
-          Sanggahan dari rekanan ternyata benar
-          Berhubung dengan berbagai hal tidak memungkinkan mengadakan penetapan pemenang.

Dalam hal pelelangan dinyatakan gagal atau pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri atau pemenang kedua tidak bersedia untuk ditunjuk sebagai pelaksana, maka panitia (atau panitia pelelangan yang baru) atas permintaan kepala kantor, satuan kerja, atau pemimpin proyek mengadakan pelelangan ulang.


Pasal  08
PENUNJUKAN PEMBORONG

8.1        Segera setelah dicapai keputusan mengenai pemenang dari pelelangan ini, oleh pemberi tugas akan diterbitkan suatu surat pengumuman bagi peserta lelang mengenai hasil pelelangan ini.  Dengan dikeluarkannya surat pengumuman tersebut, para peserta lelang yang tidak ditunjuk dapat segera menghubungi panitia pelelangan untuk mengambil kembali jaminan penawarannya.
8.2        Bagi peserta lelang yang ditunjuk, surat perjanjian pemborongan (SPP) yang mana  harus ditanda tangani oleh peserta lelang yang ditunjuk ini selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat tersebut oleh peserta lelang yang bersangkutan.
8.3        Hari penandatangan SPP merupakan saat dimulainya pekerjaan oleh pemborong yang bersangkutan.

8.4        Pemborong harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari Nilai Kontrak yang diterbitkan, sebagai pengganti dari Jaminan Penawaran yang dikembalikan.
BAB II
SYARAT-SYARAT UMUM

Pasal  01
PENGERTIAN
      
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
             
1.1.    Pemberi Tugas: 
Berarti Pimpinan Proyek
                       
1.2.    Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat pelaksanaan pekerjaan.

1.3.    Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat melakukan pekerjaan.
   
1.4.    Pemborong:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

1.5.    Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.

1.6.    Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.

1.7.    Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.

1.8.     Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas dalam menilai prestasi pekerjaan.

1.9.    Disetujui:
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan secara lisan yang mendahuluinya.


Pasal  02
LINGKUP KONTRAK

Kontrak meliputi pekerjaan PEMBANGUNAN LABORATORIUM BAHASA SMPN 4 SYAMTALIRA ARON.


Pasal  03
DOKUMEN KONTRAK

3.1.     Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Lampiran kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam bagian I Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon pemborong dan lain-lain.
3.2.      Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam  kontrak dan lampiran kontrak, harus dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3.3.   Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan-ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4.   Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kotrak dan dokumen lampiran kontrak, maka pemborong berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan kepada pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada pemborong. Segala akibat yang timbul karena kelalaian pemborong melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
              

Pasal  04
PENGAWASAN

4.1.    Sebagai Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah hanya dapat diberikan secara tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda tangan/paraf.
4.2.       Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
4.3.       Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
-          Membebaskan pemborong dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian pekerjaan (Kontrak).
-          Memerintahkan dilakukannya suatu pekerjaan yang akan mengakibatkan keterlambatan atau pembayaran tambah oleh Pemberi tugas, kecuali untuk hal tersebut Pemberi tugas untuk sementara waktu mendelegasikan sebagian wewenangnya secara tertulis kepada Konsultan pengawas dan mengirim tembusan secara tertulis tentang pendelegasian tersebut kepada pemborong.
-          Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya. 


Pasal  05
KEWAJIBAN PEMBORONG

5.1.       Pemborong harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2.       Sebelum memasukkan surat penawaran, pemborong dianggap telah mengetahui dan memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban yang disebut dalam dokumen kontrak.
5.3.       Apabila penawarannya disetujui, pemborong harus bersedia menandatangani suatu perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan-perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.


Pasal  06
PERSONIL PEMBORONG

6.1.   Pemborong harus menempatkan pemimpin pemborong (site manager) dengan latar yang bertugas penuh selama masa pemborongan sampai berakhirnya masa pemeliharaan.  Pemimpin pemborong tidak diperkenankan mempunyai jabatan rangkap diluar pekerjaan ini. 
6.2.       Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, pemborong harus menyediakan:
a.  Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b.    Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled) yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini. 
 6.3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta pemborong untuk segera mengganti tenaga-tenaga pemborong atau orang-orang yang dipekerjakan, apabila dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari Konsultan pengawas.


Pasal  07
SUB KONTRAK

7.1.       Pemborong bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/ pemborong lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas dan melaporkan kepada pemberi tugas.
7.2.       Pemborong wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3.       Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) diatas, hanya untuk  sebagian dari pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan pada sub kontraktor.
7.4.       Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi tanggung jawab penuh pemborong.


Pasal  08
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
    
8.1.       Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Kerja.
8.2.       Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
8.3.        Agar pekerjaan dapat diselesaikan pada waktunya, maka pekerjaan dapat diselesaikan pada siang dan malam hari.
      

PasaL 09
WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PEKERJAAN
       
9.1.       Pemborong harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat Perintah Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan, kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan pemborong yang disetujui oleh Konsultan pengawas.
9.2.       Apabila ternyata pemborong tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab pemborong.
9.3.       Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.
9.4.       Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
9.5.       Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa pemborong harus berusaha untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pasal  10
RENCANA KERJA

10.1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka pemborong harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara lain:
-        Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
-             Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
-         Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
-             Jadwal pengadaan material
-             Jadwal pengadaan peralatan
-         Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
10.2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas, tidak berarti membebaskan pemborong dari suatu tugas pertanggung jawaban yang tercantum dalam kontrak.


Pasal  11
JAMINAN PELAKSANAAN

11.1.  Sebelum penandatangan kontrak, pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.  Dalam surat jaminan pelaksanaan tersebut di atas harus ada ketentuan bahwa Garansi Bank akan menjadi milik Negara dan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas tanpa persetujuan pemborong, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.

11.2.  Garansi Bank tersebut harus dialamatkan kepada:

PANITIA PENGADAAN / PEKERJAAN
PADA DINAS KESEHATAN KOTA LHOKSEUMAWE
PROVINSI ACEH

Garansi Bank tersebut harus dapat diuangkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya permintaan tertulis dari pemberi tugas, serta berlaku sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan.
11.3.  Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai, sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini, maka Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
11.4.   Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus tetap mempertahankan agar Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) diatas.
11.5.  Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada pemborong setelah seluruh pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada Pemberi tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak.


Pasal  12
ASURANSI

12.1.  Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah kontrak ditanda tangani, pemborong sudah harus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang menimbulkan kerusakan atau kejadian/kecelakaan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian.
12.2.  Selain itu pemborong juga harus menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan mengadakan asuransi kecelakaan untuk wakil/staf pemberi tugas, Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain dan tamu-tamu khusus yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku selama pelaksanaan pekerjaan.
12.3.  Apabila pemborong tidak mengadakan asuransi tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas atau tidak memperpanjang sedangkan pekerjaan belum selesai, maka pemberi tugas akan mengadakan atau memperpanjang asuransi tersebut menggunakan dana yang seharusnya dibayarkan kepada pemborong.


Pasal 13
PERBURUHAN

12.1.  Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja dan tenaga pemborong, maka pemborong harus memenuhi segala undang-undang dan peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
12.2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, pemborong harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan, mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang memadai.
12.3.  Pemborong harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
12.4.  Pemborong harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi dan hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut.


Pasal  14
BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS

14.1.  Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda lain yang mempunyai nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai nilai geologis atau arkheologis yang ditemukan di tempat pekerjaan harus dianggap sebagai milik negara dan pemborong harus mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain memindahkan atau merusak barang-barang tersebut.
14.2.  Pemborong tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut setelah ditemukan dan harus segera memberitahukan kepada Konsultan pengawas serta melaksanakan perintah-perintah dari Konsultan pengawas untuk mengangkut barang-barang tersebut ke tempat yang telah ditentukan atas biaya Negara.


Pasal  15
PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM

15.1.  Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum,  milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum.  Dalam hal terjadi gangguan terhadap kepentingan umum, maka pemborong harus membebaskan pemberi tugas dari segala macam tuntutan atau klaim.
15.2.  Pemborong harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian pemborong, pekerja pemborong, agen atau sub kontraktor yang berhubungan.


Pasal  16
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN

16.1.  Pemborong harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang dilindungi undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi, mesin atau bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
16.2.   Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut di atas dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.


Pasal  17
MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN

17.1.  Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian juga halnya dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta perintah dan petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan selama pelaksanaan pekerjaan.
17.2.  Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, pemborong harus bersedia mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya. Setiap saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas atau pihak ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut, pemborong tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.


Pasal  18
PEMERIKSAAN PEKERJAAN

18.1.  Pemborong harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas, dan personil yang mendapat wewenang tertulis dari mereka untuk memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
18.2.  Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan pemborong secara tertulis untuk:
-        Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan ketentuan dan syarat tersebut.
-         Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan, cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut.  Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab pemborong tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
18.3. Pemborong harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang diberikan tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal-hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.


Pasal   19
LAPORAN

19.1.  Pemborong wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas, dan membuat buku harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
19.2.  Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut:
-          Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
-          Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
-          Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan kurang.
19.3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat dalam rangkap 5 (lima).

  
Pasal  20
RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
           
20.1.  Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka pemborong tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau menuntut tambahan biaya.  Pemborong dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor tersebut di atas pada saat mengajukan harga penawaran.
20.2.  Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
20.3.  Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.


Pasal  21
DENDA DAN PERSELISIHAN

21.1.  Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan oleh pemborong karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas, maka pemborong akan dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalm kontrak.
21.2.  Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan pemborong, pada prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur kemudian dalam kontrak.


Pasal  22
RESIKO-RESIKO LAIN
            
22.1.  Jika hasil pekerjaan pemborong musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada pemberi tugas, maka pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul, kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
22.2.  Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian pemborong, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.


Pasal  23
FORCE MAJURE

23.1.  Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka pemborong tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus  (Force Majure) yang di luar kekuasaan pemborong.  Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
-    Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
-     Sabotase berupa peledakan atau pembakaran
-     Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
23.2.  Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka pemborong harus tetap melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada pemborong, tanpa merugikan salah satu pihak.
23.3.  Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemborong harus memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
23.4.  Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan membayar kepada pemborong semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal penghetian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
-          Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah disyahkan oleh pelaku pengawas.
-          Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.


Pasal   24
PEMBAYARAN

24.1.  Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap.
24.2.  Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.

Pasal  25
PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN

25.1.  Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas, pemborong harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk konsultan pengawas.
25.2.  Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan pemborong harus melaksanakannya tanpa dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Perintah perubahan tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda tangani/diparaf oleh konsultan pengawas. Pemborong dilarang mengadakan perubahan-perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan yang diberikan.
25.3.  Dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas dapat mengadakan perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang dianggap perlu, dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada pemborong.
25.4.  Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok dalam kontrak dan perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang ditentukan dalam kontrak.
25.5.  Pemborong tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan biaya (klaim) karena adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas, kecuali apabila hal itu memakan biaya yang secara komulatif dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan-ketetuan dalam Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan Keppres No. 6 Tahun 1988 dan Inpres No. 1 Tahun 1988.
25.6.  Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan menggunakan keterangan-keterangan yang dicantumkan di dalam daftar harga satuan bahan, upah dan analisa pekerjaan yang diajukan dalam dokumen penawaran.
25.7.  Pemberi tugas akan mengadakan penyesuaian (bila ada) terhadap harga kontrak akibat suatu perubahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah perubahan pekerjaan.


Pasal   26
PENYELESAIAN PEKERJAAN

26.1.  Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak.  Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka pemborong berkewajiban untuk segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
26.2.  Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara konsultan pengawas dengan pemborong setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis dari pemborong mengenai selesainya pekerjaan.
26.3.  Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
26.4.  Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka pemborong wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
26.5.  Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka konsultan pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan pemborong, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong.


Pasal  27
MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN

27.1.  Masa pemeliharaan ditetapkan selama  90 (sembilan puluh) hari kalender dan dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
27.2.  Selama masa pemeliharaan, pemborong harus melakukan pekerjaan perbaikan yang diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan.  Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut melampaui masa pemeliharaan, maka masa pemeliharaan tersebut dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
27.3.  Perbaikan harus dilaksanakan oleh pemborong atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu merupakan akibat dari kesalahan pemborong dalam penggunaan bahan atau cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian pemborong untuk memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak. Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab pemborong, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
27.4.  Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas, maka pemborong harus mengadakan penyelidikan mengenai sebab-sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Apabila kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab pemborong sesuai dengan kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan menjadi tanggung jawab pemborong.
27.5.  Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam  surat pemberitahuan pertama, pemborong belum melakukan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas dengan biaya pemborong.


Pasal  28
HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK

28.1.  Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan pemborong harus menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh pemutusan kontrak ini, apabila:
-          Pemborong tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas lalai dan gagal untuk menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
-          Pemborong dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya terhadap para kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan likuidasi (bukan likuidasi untuk mengadakan peleburan atau pembangunan kembali).
-          Pemborong dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan pekerjaan.
-          Pemborong dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
28.2.  Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ayat (1) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan garansi Bank yang merupakan jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain sebagai pemborong pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi tugas berhak untuk menguasai semua barang yang sudah berada di daerah kerja.
28.3.  Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti ditentukan dalam ayat (1) dan (2) di atas, maka pemberi tugas hanya berkewajiban untuk membayar kepada pemborong jumlah uang (setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayarkan dalam angsuran pembayaran sebelumnya) yang menurut konsultan pengawas layak  diterima oleh pemborong sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.

Pasal  29

PENYERAHAN PEKERJAAN

29.1.  Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang akan menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa dengan baik.
29.2.  Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan kedua dari pemborong kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita acara penyerahan pekerjaan kedua yang ditanda tangani oleh pemborong dan pemberi tugas.


Pasal  30

KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK

30.1.  Apabila pemborong gagal untuk memenuhi instruksi konsultan pengawas sesuai dengan kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil tindakan seperlunya terhadap kegagalan tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung oleh pemborong dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi dari bagian yang menjadi hak pemborong.

30.2.  Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar kepada pemborong untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut pasal tersebut.

Pasal  31.

KETENTUAN UMUM

31.1.  Pemborong harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan pemerintah, propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
31.2.  Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka pemborong harus mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik atau haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas, pemborong juga harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan membebaskan pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.

Pasal  32

PAJAK-PAJAK

32.1. Pemborong harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai  ( PPN ).


Pasal  33
TAMBAHAN

33.1.  Pemborong dalam segala hal diartikan sebagai pemborong dari Indonesia yang tunduk kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.

33.2.  Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan mengambil tempat kedudukan (domisili) di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pidie Jaya.