BAB
VI
PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
Pasal 01
KETENTUAN UMUM
1.1.
Persyaratan-persyaratan
konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton secara umum
menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standar
di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI
– 2 1971)
- Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung
1983
- Standar Industri Indonesia
1.2.
Pemborong
harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
1.3.
Semua
material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan dan
disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan pengujian
bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh
pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 02
LINGKUP PEKERJAAN
2.1.
Pekerjaan
ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan beton/beton bertulang
yang terdapat dalam gambar rencana.
2.2.
Pengadaan,
detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
2.3.
Perancangan,
pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Pasal 03
PENGENDALIAN PEKERJAAN
3.1.
Pemborong
harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
3.2.
Pengendalian
pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (PBI
– 1971)
3.3.
Ukuran-ukuran
(dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam gambar-gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton
bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu,
maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas
untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
3.4.
Jika
karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan,
maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI–1971. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
Pengawas.
Pasal 04
BAHAN-BAHAN
4.1.
Semen Portland
a.
Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard International atau NI–8
untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan
kemia. Semen yang cepat mengeras hanya
boleh digunakan jika atas petunjuk Pengawas.
Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus
dari satu merk saja yang disetujui Pengawas.
b. Pemborong harus mengirim contoh semen yang
akan digunakan guna mengetahui type dan kualitas dari semen yang digunakan.
c.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk
sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama
disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh
cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan
pengiriman.
4.2.
Material Alami
1.
Agregat
Halus (Pasir) dan Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Agregat Halus (Pasir)
-
Jenis
dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI– 1971, Bab
3.
-
Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih
dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
- Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan 2
mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara
80% -90% berat.
b. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
-
Mutu
Butir-butir keras, bersih dan
tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20% berat ; tidak pecah atau
hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali.
-
Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm,
harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar
antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-sisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal
60 % dan minimal 10 % berat.
-
Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu
pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
2.
Air
a.
Air
untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja.
Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
b.
Pengawas
dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di lembaga pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-raguan mengenai mutu air
tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut untuk keperluan pelaksanaan
proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Pemborong.
3.
Pembesian/Penulangan
a.
Baja
tulangan harus memenuhi persyaratan PBI NI – 2 1971, dengan tegangan leleh (aa =
4000 kg / cm 2 ) atau Baja U –
40. Untuk diameter ≥
10 MM dan tegangan leleh (aa =
4000 kg / cm 2 ) atau baja U-24
untuk diameter < 10 MM.
b.
Besi
penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas
dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Juga besi penulangan harus disimpan rata
(Round Bars) harus sesuai dengan persyaratan dalam NI–2 pasal 3.7.
c.
Besi
yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat karat pada bagian permukaan
besi, maka besi harus di bersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa
mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan bahan cairan sejenis
“Vikaoxy off” produksi yang telah memenuhi SII atau yang setaraf dan disetujui
Pengawas.
d.
Pengawas
dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di tempat yang
akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua
biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas sepenuhnya menjadi
tanggungan Pemborong.
e. Apabila
baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan yang
berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat,
maka harus atas persetujuan Pengawas.
4.
Kawat
Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran
minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam PBI NI–2 pasal 3.7.
5.
Bahan
Additive
a.
Penggunaan
Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
b. Bila
diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan
tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi
CEMENT–AIDS atau yang setaraf. Semua
perubahan design mix atau penambahan bahan additive, sepenuhnya menjadi
tanggungan Pemborong dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 05
ADUKAN BETON
5.1.
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan beton, harus dilakukan terlebih dahulu “Mix Design” untuk
mengetahui perbandingan bahan adukan beton. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa dan disetujui pengawas. Semua biaya pengujian tersebut
menjadi beben pemborong.
5.2.
Adukan
beton untuk pekerjaan struktur bangunan (pondasi, kolom, balok dan plat lantai)
menggunakan beton dengan mutu beton K-250.
5.3.
Adukan
beton untuk pekerjaan non structural (lantai kerja, pondasi batu kali)
menggunakan mutu beton K-125.
Pasal 06
CETAKAN DAN ACUAN
6.1.
Pemborong
harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan dan acuan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
jelas terlihat konstruksi cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan
serta sistem rangkanya.
6.2.
Cetakan
dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI– 1971,
NI–2.
6.3.
Acuan
harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-getaran
yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar.
Defleksi maksimal dari cetakan dan acuan antara tumpuannya harus
dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan tersebut.
6.4.
Pembongkaran
cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar keamanan konstruksi tetap
terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan PBI–1971, NI–2.
6.5.
Cetakan
beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban
konstruksi 21 Hari
- Pelat beton 21 Hari
6.6.
Pembongkaran
cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat
pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
gambar rencana, pemborong wajib mengadakan perbaikan atau pembetulan kembali.
6.7.
Cetakan
untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus menggunakan papan tebal
minimal 2,5 cm atau multliptek 18 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dan dolken diameter
8-12 cm, dapat digunakan dari mutu kayu Klas II.
Pasal 07
PELAKSANAAN
7.1.
Proporsi
Kecuali disebut lain, maka
campuran dari beton harus sedemikian sehingga mencapai kekuatan kubus 28 hari
sebesar yang disyaratkan pada PBI–1971 yaitu untuk Beton K-225 (untuk beton
structural) dan K-125 (untuk beton non structural).
7.2.
Slump
Nilai yang diijinkan untuk
beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5–10 cm dan disesuaikan terhadap
mutu beton yang disyaratkan. Slump yang terjadi diluar batas tersebut harus mendapatkan
persetujuan Pengawas.
7.3.
Penyambungan Beton dan
Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran
pada beton yang telah mengeras, maka permukaanya harus dibersihkan dan
dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus dikencangkan kembali dan permukaan
sambungan disiram dengan bahan “Bonding Agent” untuk maksud tersebut dengan
persetujuan Pengawas.
Pasal 08
TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
8.1.
Bila
tidak disebutkan lain, tebal penutup beton minimal adalah 2,5 cm.
8.2.
Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
8.3.
Penahan-penahan
jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak tersebar
merata.
Pasal 09
PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
9.1.
Pemborong
harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari sebelum pengecoran
beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
bahwa pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
9.2.
Beton
harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971. Bila tidak disebutkan
lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan
melebihi 1,5 m.
9.3.
Sebelum
pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
dari kotoran dan bagian beton yang lepas.
Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang
(pipa-pipa untuk instalasi listrik, Plumbing dan perlengkapan lainnya).
9.4.
Cetakan
atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus sudah dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran
yang lepas.
9.5.
Waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi
perbedaan pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan akan
dicor.
9.6.
Apabila
waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah ditentukan,
maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (Retarder) dengan
persetujuan pengawas.
9.7.
Adukan
tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah
melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas menganggap perlu
berdasarkan kondisi tertentu.
9.8.
Pengecoran
harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan
alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat
persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari
sisa-sisa beton yang mengeras.
Pasal 10
PEMADATAN BETON
10.1. Pemborong
bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan penuangan
beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu
penggetaran secara berlebihan.
10.2. Pemadatan
beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan dioperasikan
oleh orang yang berpengalaman.
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak terjadi Over Vibration dan
tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton. Hasil beton harus merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos.
10.3. Pada
daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan beton
yang baik. Alat penggetar tidak boleh
disentuh pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
Pasal 11
BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
11.1. Tidak
diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian struktur
beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu
dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
11.2. Bila
tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk pengawas
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
11.3. Semua
bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah di
pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
11.4. Bagian-bagian
atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
11.5. Pemborong
utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
11.6. Rongga-rongga
kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan
yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi
beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal 12
PENGUJIAN / PEMERIKSAAN MUTU BETON
12.1. Pengujian
mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus beton 15 x 15
x 15 cm atau silinder sesuai standar dalam PBI–1971.
12.2. Kekentalan
adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump harus dalam
batas-batas yang disyaratkan dalam PBI–1971.
12.3. Pengujian
compresive strength untuk beton dilaksanakan sesuai ASTM dan PBI– 1971 pasal
4.5, di laboratorium yang disetujui Pengawas.
12.4. Mengenai
pengambilan contoh/sampel/spesimen untuk benda uji dilaksanakan secara berkala,
paling sedikit setiap 5 m3 beton yang diproduksi.
12.5. Hasil
pengujian dikeluarkan pada :
- saat benda uji berumur 3 – 7 hari
- saat benda uji berumur 14 hari
- saat benda uji berumur 28 hari
12.6. Pemborong
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan biaya yang
ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
12.7. Pemeriksaan
Lanjutan
12.8. Pengawas
dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan concrete
gun atau kalau perlu dengan core drilling untuk meyakinkan penilaian terhadap
kualitas beton yang sudah ada. Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi
tanggungan Pemborong.
Pasal 13
PERAWATAN BETON
13.1. Secara
umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI–1971, NI–2 Pasal 6.6.
13.2. Beton
setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk preoses hydrasi
semen serta pengerasan beton.
13.3. Perawatan
beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya
tidak melebihi 30o C.
13.4. Dalam
jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan
maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan
membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung
basah atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
13.5. Cara
pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat persetujuan dulu
dari Pengawas.
Pasal 14
CACAT-CACAT PEKERJAAN
14.1. Bila
penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan
sebagai cacat pekerjaan.
14.2. Semua
pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan
yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan
yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal
itu. Seluruhnya menjadi tanggungan
Pemborong.
Postingan yang bermanfaat Banget
ReplyDeleteTerima kasih Gan