BAB II
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01
PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang
didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
1.1.
Pemberi
Tugas:
Berarti
Pimpinan Proyek
1.2.
Perencana
:
Berarti
perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
1.3.
Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan
hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan
bertugas sebagai adviser berkala pada saat melakukan pekerjaan.
1.4.
Pemborong:
Berarti perusahaan berbadan
hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu kontrak perjanjian dengan
Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan
sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak.
1.5.
Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah
dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan meliputi semua
yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
1.6.
Nilai
Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut
dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
1.7.
Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang
tercantum dalam dokumen kontrak.
1.8.
Jadwal Waktu:
Berarti waktu yang telah
ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi pemberi tugas dalam menilai
prestasi pekerjaan.
1.9.
Disetujui:
Secara tertulis termasuk di
dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan secara lisan yang
mendahuluinya.
Pasal 02
LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan PEMBANGUNAN LABORATORIUM BAHASA SMPN 4
SYAMTALIRA ARON.
Pasal 03
DOKUMEN KONTRAK
3.1. Dokumen
kontrak terdiri dari Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dan Lampiran
kontrak berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam bagian I Buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon
pemborong dan lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam kontrak dan
lampiran kontrak, harus dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu
terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuan
dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan-ketentuan
dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila
terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kotrak dan dokumen lampiran
kontrak, maka pemborong berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan kepada
pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada
pemborong. Segala akibat yang timbul karena kelalaian pemborong melaksanakan
kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
Pasal 04
PENGAWASAN
4.1. Sebagai
Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan
yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah hanya dapat
diberikan secara tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda
tangan/paraf.
4.2.
Berdasarkan
penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan pengawasan
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para pekerja
yang melaksanakan pekerjaan.
4.3.
Pelaku
pengawasan tidak berwenang untuk :
-
Membebaskan
pemborong dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian pekerjaan
(Kontrak).
-
Memerintahkan
dilakukannya suatu pekerjaan yang akan mengakibatkan keterlambatan atau
pembayaran tambah oleh Pemberi tugas, kecuali untuk hal tersebut Pemberi tugas
untuk sementara waktu mendelegasikan sebagian wewenangnya secara tertulis
kepada Konsultan pengawas dan mengirim tembusan secara tertulis tentang
pendelegasian tersebut kepada pemborong.
-
Tidak
menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak memenuhi
syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan Pemberi tugas
untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal
05
KEWAJIBAN PEMBORONG
5.1.
Pemborong
harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-keterangan
yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang mungkin
mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2.
Sebelum
memasukkan surat penawaran, pemborong dianggap telah mengetahui dan memahami
tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang dicantumkan
dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban yang disebut
dalam dokumen kontrak.
5.3.
Apabila
penawarannya disetujui, pemborong harus bersedia menandatangani suatu
perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan
perubahan-perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06
PERSONIL PEMBORONG
6.1. Pemborong
harus menempatkan pemimpin pemborong (site manager) dengan latar yang bertugas
penuh selama masa pemborongan sampai berakhirnya masa pemeliharaan. Pemimpin pemborong tidak diperkenankan
mempunyai jabatan rangkap diluar pekerjaan ini.
6.2.
Sesuai
dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, pemborong harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga
teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-mandor yang mampu
untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga
cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.3. Pelaku
pengawasan dapat mengajukan dan meminta pemborong untuk segera mengganti
tenaga-tenaga pemborong atau orang-orang yang dipekerjakan, apabila dianggap
tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin
tertulis dari Konsultan pengawas.
Pasal 07
SUB KONTRAK
7.1.
Pemborong
bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/ pemborong
lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas dan
melaporkan kepada pemberi tugas.
7.2.
Pemborong wajib memberikan laporan periodik kepada
pemberi tugas mengenai pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3.
Kerja
sama sehubungan dengan ayat (1) diatas, hanya untuk sebagian dari pekerjaan yang akan
dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan pada sub
kontraktor.
7.4.
Dalam
pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang
didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi
tanggung jawab penuh pemborong.
Pasal 08
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1.
Pekerjaan
harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat
Perintah Kerja.
8.2.
Apabila
pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau menurut
perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak memutuskan
kontrak secara sepihak.
8.3.
Agar pekerjaan
dapat diselesaikan pada waktunya, maka pekerjaan dapat diselesaikan pada siang
dan malam hari.
PasaL 09
WAKTU DIMULAINYA DAN
KETERLAMBATAN PEKERJAAN
9.1.
Pemborong
harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat
Perintah Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa
keterlambatan, kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan pemborong yang
disetujui oleh Konsultan pengawas.
9.2.
Apabila
ternyata pemborong tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak
untuk memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh
keadaan tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab pemborong.
9.3.
Apabila
terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
pemborong harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas
mengenai alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari
diperkirakan terjadinya keterlambatan tersebut.
9.4.
Atas
keterlambatan pekerjaan tersebut, pemborong harus mengajukan permohonan
tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum
waktu penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh
pemberi tugas.
9.5.
Apabila
permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan perpanjangan
waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk menyelesaikan
pekerjaan, dengan catatan bahwa pemborong harus berusaha untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Pasal 10
RENCANA KERJA
10.1. Dalam waktu paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka pemborong
harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara
lain:
-
Jadwal
waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda yang akan digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui oleh pemberi tugas.
-
Keterangan
lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan ditugaskan
di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
-
Jadwal personal yang disusun secara tabelaris
serta dalam bentuk diagram.
-
Jadwal
pengadaan material
-
Jadwal
pengadaan peralatan
-
Tata cara pelaksanaan baik secara teknis
maupun secara administratif.
10.2. Dengan
disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas,
tidak berarti membebaskan pemborong dari suatu tugas pertanggung jawaban yang
tercantum dalam kontrak.
Pasal 11
JAMINAN PELAKSANAAN
11.1. Sebelum penandatangan kontrak,
pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi
Bank dari Bank Pemerintah/Swasta sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak. Dalam surat jaminan pelaksanaan
tersebut di atas harus ada ketentuan bahwa Garansi Bank akan menjadi milik
Negara dan dapat diuangkan oleh Pemberi Tugas tanpa persetujuan pemborong,
apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
11.2. Garansi Bank tersebut harus
dialamatkan kepada:
PANITIA PENGADAAN / PEKERJAAN
PADA DINAS KESEHATAN KOTA
LHOKSEUMAWE
PROVINSI
ACEH
Garansi Bank tersebut harus
dapat diuangkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya permintaan tertulis
dari pemberi tugas, serta berlaku sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan.
11.3. Apabila Pemberi Tugas
memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai, sesuai dengan
wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini, maka Pemberi
Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
11.4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, pemborong
harus tetap mempertahankan agar Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh
sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) diatas.
11.5. Garansi Bank tersebut akan
segera dikembalikan kepada pemborong setelah seluruh pekerjaan yang dinyatakan
dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada Pemberi tugas sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak dan dokumen
lampiran kontrak.
Pasal
12
ASURANSI
12.1. Dalam waktu paling lambat 2
(dua) minggu setelah kontrak ditanda tangani, pemborong sudah harus
mengasuransikan seluruh pekerjaan yang menimbulkan kerusakan atau
kejadian/kecelakaan yang menimbulkan kerusakan atau kerugian.
12.2. Selain itu pemborong juga
harus menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) sesuai dengan
peraturan pemerintah yang berlaku dan mengadakan asuransi kecelakaan untuk
wakil/staf pemberi tugas, Konsultan pengawas dan stafnya, staf lain dan tamu-tamu
khusus yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku selama
pelaksanaan pekerjaan.
12.3. Apabila pemborong tidak
mengadakan asuransi tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas atau tidak
memperpanjang sedangkan pekerjaan belum selesai, maka pemberi tugas akan
mengadakan atau memperpanjang asuransi tersebut menggunakan dana yang
seharusnya dibayarkan kepada pemborong.
Pasal 13
PERBURUHAN
12.1. Dalam mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja dan tenaga pemborong, maka pemborong
harus memenuhi segala undang-undang dan peraturan perburuhan yang berlaku di
Indonesia.
12.2. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan tenaga
kerja, pemborong harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang
memadai.
12.3. Pemborong harus bertanggung
jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk dalam pasal ini, terhadap
sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk keperluan atau yang
berhubungan dengan kontrak.
12.4. Pemborong harus menghormati
dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi dan hari-hari libur serta
menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila menghendaki melaksanakan
pekerjaan pada hari-hari tersebut.
Pasal
14
BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
14.1. Segala macam fosil, mata uang,
barang-barang, bangunan atau benda lain yang mempunyai nilai antik serta
peninggalan lain yang mempunyai nilai geologis atau arkheologis yang ditemukan
di tempat pekerjaan harus dianggap sebagai milik negara dan pemborong harus
mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain memindahkan atau merusak
barang-barang tersebut.
14.2. Pemborong tidak diperkenankan
memindahkan barang-barang tersebut setelah ditemukan dan harus segera memberitahukan
kepada Konsultan pengawas serta melaksanakan perintah-perintah dari Konsultan
pengawas untuk mengangkut barang-barang tersebut ke tempat yang telah
ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 15
PERLINDUNGAN TERHADAP
KEPENTINGAN UMUM
15.1. Semua kegiatan yang diperlukan
dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum,
milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan terhadap
kepentingan umum, maka pemborong harus membebaskan pemberi tugas dari segala
macam tuntutan atau klaim.
15.2. Pemborong harus bertanggung
jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan yang
disebabkan kelalaian pemborong, pekerja pemborong, agen atau sub kontraktor
yang berhubungan.
Pasal 16
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK
PATEN
16.1. Pemborong harus membebaskan
Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan atas pelanggaran suatu hak
paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang dilindungi undang-undang
mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi, mesin atau
bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang berhubungan dengan
kontrak.
16.2. Semua royalti atau biaya lain yang harus
dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut di atas dianggap telah termasuk dalam
harga penawaran.
Pasal
17
MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN
PEKERJAAN
17.1. Semua bahan yang digunakan dan
seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan
dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian juga halnya dengan cara
pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta perintah
dan petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan selama
pelaksanaan pekerjaan.
17.2. Atas permintaan konsultan
pengawas atau pemberi tugas, pemborong harus bersedia mengirimkan contoh bahan
yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya. Setiap saat mutu
pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas atau pihak
ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut,
pemborong tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 18
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
18.1. Pemborong harus memberi ijin
kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas, dan personil yang mendapat wewenang
tertulis dari mereka untuk memasuki bengkel kerja (work shop) atau
tempat-tempat lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan, dan
melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
18.2. Konsultan pengawas dan Pemberi
tugas mempunyai wewenang memerintahkan pemborong secara tertulis untuk:
-
Mengganti
bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan ketentuan
dan syarat tersebut.
-
Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu
pekerjaan yang bahan-bahan, cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak
memenuhi syarat dan ketentuan dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran
kontrak sampai didapat hasil pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai
dengan syarat dan ketentuan tersebut.
Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab pemborong tanpa hak
untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
18.3. Pemborong harus memperhatikan dan
mengindahkan perintah/peringatan yang diberikan tersebut ayat (2) di atas dan
harus segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal-hal yang disebut dalam
perintah/peringatan tersebut.
Pasal 19
LAPORAN
19.1. Pemborong wajib membuat dan
menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara
tertulis kepada konsultan pengawas, dan membuat buku harian yang mencatat semua
instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
19.2. Dalam laporan harian, dicatat
hal-hal berikut:
-
Kemajuan
pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah tenaga
kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
-
Tugas
dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
-
Perubahan
pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan kurang.
19.3. Laporan tersebut harus dilengkapi
dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat dalam rangkap 5 (lima).
Pasal 20
RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN
DAN UPAH
20.1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan
terjadi kenaikan harga, maka pemborong tidak dapat mengajukan permohonan
peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau menuntut tambahan biaya. Pemborong dianggap telah memperhitungkan
faktor-faktor tersebut di atas pada saat mengajukan harga penawaran.
20.2. Kenaikan harga tidak boleh
menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi kualitas pekerjaan, mengurangi
volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu penyelesaian pekerjaan sebagai
mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
20.3. Apabila terjadi kenaikan harga
akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter atau lainnya, akan
ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
Pasal 21
DENDA DAN PERSELISIHAN
21.1. Bila jangka waktu pelaksanaan
yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan oleh pemborong karena
suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas, maka pemborong akan
dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalm kontrak.
21.2. Segala perselisihan yang
mungkin timbul antara pemberi tugas dan pemborong, pada prinsipnya akan
diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur kemudian
dalam kontrak.
Pasal 22
RESIKO-RESIKO LAIN
22.1. Jika hasil pekerjaan pemborong
musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada pemberi tugas, maka
pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul, kecuali
pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
22.2. Jika terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian pemborong, maka segala
kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan tersebut menjadi tanggung
jawab pemborong.
Pasal 23
FORCE MAJURE
23.1. Kecuali ditentukan lain dalam
kontrak, maka pemborong tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau
kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus
(Force Majure) yang di luar kekuasaan pemborong. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
-
Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan,
letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan oleh penjabat
pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
-
Sabotase berupa peledakan atau
pembakaran
-
Peperangan baik yang diumumkan
atau tidak.
23.2. Bila selama berlakunya kontrak
timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian dunia yang mempengaruhi
pelaksanaan kontrak, maka pemborong harus tetap melaksanakan kontrak, kecuali
bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak dihentikan dan memberitahukan
secara tertulis kepada pemborong, tanpa merugikan salah satu pihak.
23.3. Apabila kontrak sebagai mana
tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemborong harus memindahkan alat
konstruksi dari daerah kerja.
23.4. Apabila kontrak sebagai mana
tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan membayar kepada
pemborong semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal penghetian
kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak dengan
ketentuan tambahan sebagai berikut:
-
Jumlah
yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah
disyahkan oleh pelaku pengawas.
-
Biaya-biaya
bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang sudah dikirim
maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas akan menjadi
milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 24
PEMBAYARAN
24.1. Pembayaran hasil pekerjaan
akan dilakukan secara bertahap.
24.2. Tahapan angsuran pembayaran
akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 25
PERINTAH PENUNDAAN DAN
PERUBAHAN PEKERJAAN
25.1. Apabila berdasarkan perintah
tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas, pemborong harus menunda
kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama waktu penundaan,
pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk konsultan pengawas.
25.2. Konsultan pengawas berhak
mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan pemborong harus melaksanakannya
tanpa dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Perintah perubahan
tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda tangani/diparaf oleh
konsultan pengawas. Pemborong dilarang mengadakan perubahan-perubahan dalam
pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan yang diberikan.
25.3. Dengan persetujuan tertulis dari
pemberi tugas, konsultan pengawas dapat mengadakan perubahan dalam segi
kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang dianggap perlu, dengan memberikan
perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada pemborong.
25.4. Perintah perubahan pekerjaan
tidak boleh merubah pekerjaan pokok dalam kontrak dan perubahan akan dihitung
sesuai dengan harga yang ditentukan dalam kontrak.
25.5. Pemborong tidak diperkenankan
mengajukan tuntutan tambahan biaya (klaim) karena adanya perintah perubahan
pekerjaan tersebut di atas, kecuali apabila hal itu memakan biaya yang secara
komulatif dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan-ketetuan dalam
Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan Keppres No. 6 Tahun 1988
dan Inpres No. 1 Tahun 1988.
25.6. Besarnya biaya perubahan
pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan menggunakan keterangan-keterangan
yang dicantumkan di dalam daftar harga satuan bahan, upah dan analisa pekerjaan
yang diajukan dalam dokumen penawaran.
25.7. Pemberi tugas akan mengadakan
penyesuaian (bila ada) terhadap harga kontrak akibat suatu perubahan pada
pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah perubahan
pekerjaan.
Pasal 26
PENYELESAIAN PEKERJAAN
26.1. Semua hasil pekerjaan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak dan dokumen lampiran
kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari
hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka
pemborong berkewajiban untuk segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan
tuntutan tambahan biaya.
26.2. Pemeriksaan hasil penyelesaian
pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara konsultan pengawas dengan
pemborong setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis dari pemborong mengenai
selesainya pekerjaan.
26.3. Hasil pemeriksaan akan
dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang berisikan data mengenai
kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
26.4. Jika hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka pemborong wajib
segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan berita
acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
26.5. Jika hasil pemeriksaan sudah
menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan
dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka konsultan pengawas akan
membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda tangani
oleh pemberi tugas dan pemborong, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan
yang harus dilaksanakan oleh pemborong.
Pasal 27
MASA PEMELIHARAAN DAN
KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN
27.1. Masa pemeliharaan ditetapkan
selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
dan dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
27.2. Selama masa pemeliharaan,
pemborong harus melakukan pekerjaan perbaikan yang diminta secara tertulis oleh
konsultan pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut
melampaui masa pemeliharaan, maka masa pemeliharaan tersebut dihitung sampai
berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
27.3. Perbaikan harus dilaksanakan
oleh pemborong atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu merupakan akibat dari
kesalahan pemborong dalam penggunaan bahan atau cara pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian pemborong untuk
memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak. Apabila
perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab pemborong,
maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
27.4. Apabila terjadi kerusakan
selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas,
maka pemborong harus mengadakan penyelidikan mengenai sebab-sebab terjadinya
kerusakan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Apabila
kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab pemborong sesuai dengan
kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan
menjadi tanggung jawab pemborong.
27.5. Apabila dalam jangka waktu 7 x
24 jam yang ditetapkan dalam surat
pemberitahuan pertama, pemborong belum melakukan pekerjaan perbaikan yang
diperlukan, maka pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan
tersebut diatas dengan biaya pemborong.
Pasal 28
HAK PEMBERI TUGAS UNTUK
MEMUTUSKAN KONTRAK
28.1. Pemberi tugas mempunyai hak
untuk memutuskan kontrak dan pemborong harus menanggung segala biaya yang
diakibatkan oleh pemutusan kontrak ini, apabila:
-
Pemborong
tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas lalai dan gagal untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam
rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati
dalam kontrak.
-
Pemborong
dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya terhadap para
kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan likuidasi (bukan likuidasi untuk
mengadakan peleburan atau pembangunan kembali).
-
Pemborong
dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan petunjuk-petunjuk dan
peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan
pekerjaan.
-
Pemborong
dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
28.2. Apabila pemberi tugas
memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ayat
(1) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan garansi Bank yang merupakan
jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain sebagai pemborong
pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi tugas berhak
untuk menguasai semua barang yang sudah berada di daerah kerja.
28.3. Setelah adanya pemutusan
kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti ditentukan dalam ayat (1) dan
(2) di atas, maka pemberi tugas hanya berkewajiban untuk membayar kepada
pemborong jumlah uang (setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayarkan
dalam angsuran pembayaran sebelumnya) yang menurut konsultan pengawas
layak diterima oleh pemborong sebagai
pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dapat diselesaikannya sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan kontrak.
Pasal 29
PENYERAHAN PEKERJAAN
29.1. Setelah berakhirnya masa
pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, maka
pelaku pengawasan akan membuat berita acara pemeriksaan pekerjaan yang akan
menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa dengan baik.
29.2. Berdasarkan berita acara
pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan kedua dari
pemborong kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita acara penyerahan
pekerjaan kedua yang ditanda tangani oleh pemborong dan pemberi tugas.
Pasal 30
KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
30.1. Apabila pemborong gagal untuk
memenuhi instruksi konsultan pengawas sesuai dengan kontrak, maka pemberi tugas
akan mengambil tindakan seperlunya terhadap kegagalan tersebut, dan semua biaya
yang dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung oleh pemborong
dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi dari bagian yang
menjadi hak pemborong.
30.2. Apabila kontrak tidak dapat
dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, maka
jumlah yang harus dibayar kepada pemborong untuk pekerjaan yang telah
dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan
menurut pasal tersebut.
Pasal 31.
KETENTUAN UMUM
31.1. Pemborong harus mematuhi
ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan pemerintah, propinsi dan daerah
hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
31.2. Selain ketentuan hukum
tersebut dalam ayat (1) di atas, maka pemborong harus mematuhi semua peraturan
dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik atau haknya terganggu
dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas, pemborong juga harus
membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan membebaskan pemberi tugas
dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 32
PAJAK-PAJAK
32.1.
Pemborong harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai dengan
Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
Pasal
33
TAMBAHAN
33.1. Pemborong dalam segala hal
diartikan sebagai pemborong dari Indonesia yang tunduk kepada hukum-hukum yang
berlaku di Indonesia.
33.2. Sebagai akibat diterbitkannya
kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan mengambil tempat kedudukan
(domisili) di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pidie Jaya.
No comments:
Post a Comment