BAB XIII
PEKERJAAN LISTRIK
I. INSTALASI
PENERANGAN LISTRIK
Pasal 01
UMUM
1.1.
Maksud
dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan
instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian
material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
1.2.
Keterangan
kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
1.3.
Pemborong
harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA)
yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
1.4.
Pemborong
harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang diperlukan
sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
1.5.
Pemborong
harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi oleh
Pengawas Proyek.
1.6.
Pemborong
harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
1.7.
Pemborong
harus dapat bekerja sama dengan pemborong lainnya yang bekerja pada preoyek
ini.
1.8.
Pemborong
harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
instalasi.
1.9.
Segala
sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas
lapangan.
Pasal 02
STANDARD PELAKSANAAN
Standard
dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
2.1.
Peraturan
Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2.2.
Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3 Nopember
1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
2.3.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL).
2.4.
Juga
dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
§ AVE Belanda
§ VDE Jerman
§ British Standard Associates
§ USA Standard
§ JIS
Pasal 03
LINGKUP PEKERJAAN
3.1.
Pengadaan
dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan gambar
dan spesifikasi ini.
Pasal 04
SPESIFIKASI TEKNIS
A. INTALASI KABEL POWER
4.1.
Kabel
power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau dibawah lantai
atau di atas plafon.
4.2.
Untuk
pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm dengan
konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas kabel harus
ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan batu bata dan
tanah timbunan. Pemasangan batu bata
melintang atau 10 buah permeter lari.
4.3.
Pada
rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4.4.
Untuk
pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam pipa
sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada rangka
plafon atau rak.
4.5.
Jika
terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka kabel
juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
4.6.
Jari-jari
belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan koneksi
dibuat sekokoh mungkin.
B. PANEL DAN KOMPONENNYA
4.7.
Panel
dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum bagian atas
panel adalah 200 cm dari lantai.
4.8.
Out
put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
4.9.
Penyusunan
breaker dan konponen lainnya di dalam panel harus mudah dioperasikan dan mudah
dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat diganti dari arah depan panel.
4.10. Setiap
breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
4.11. Pada
setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
C. PENTANAHAN (GROUNDING)
4.12. Setiap
peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor harus
dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja tower harus
ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
4.13. Armor
kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
4.14. Tahanan
tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4.15. Seluruh
sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
4.16. Elektroda
pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 05
SPESIFIKASI MATERIAL
A. LAMPU DAN ARMATURE
5.1.
Spesifikasi
dan jenis lampu yang digunakan seperti
tertera dalam gambar.
5.2.
Lampu
dan Ballast menggunakan merk Phillips.
5.3.
Saklar,
stop kontak menggunakan merek Clipsal jenis inbow.
5.4.
Saklar
dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai. Sedangkan stop kontak dipasang
pada ketinggain 40 cm dari lantai.
B. KABEL DAN KABEL TRAY
5.5.
Kabel
lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas penampang 2x2,5
mm2 untuk lampu warning light dan 3x4 mm2 untuk lampu sorot, standard SII merk
Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau setaranya.
5.6.
Kabel
pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau dari
jenis NYA.
5.7.
Kabel
tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan asesoris pendukung
lainnya.
5.8.
Kabel
power jenis NYFGbY 4x50 mm2, standard SII merk suprime atau Kabelindo atau
Tranka atau setaranya.
C. PANEL DAN KOMPONENNYA.
5.9.
Panel
jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan nama.
5.10. Breaker
jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC, Mitsubishi.
D. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
5.11.Junction
box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi dengan tutup.
5.12. Isolasi
memakai jenis PVC setara 3M.
5.13. Material
consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor
harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian
dan pemeriksaan meliputi :
5.14. Pengujian
Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi
terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan magger 500 volt.
5.15. Continuty
Test
Dilakukan setelah pengujian
tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi
kabel sudah benar.
5.16. Power
Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan
tidak ada kelainan pada peralatan yang telah dipasang sehingga siap untuk
dioperasikan.
5.17. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum
pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan dilakukan.
F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
5.18. Juction
box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi dengan tutup.
5.19. Isolasi
memakai jenis PVC setara dengan 3M
5.20. Material
consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
Pasal 06
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor
harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian
dan pemeriksaan meliputi :
5.21. Pengujian
Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi
terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan magger 500 volt.
5.22. Continuty
Test
Dilakukan setelah pengujian
tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi
kabel sudah benar.
5.23. Power
Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan
tidak ada kelainan pada peralatan yang telah dipasang sehingga siap untuk
dioperasikan.
5.24. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum
pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan dilakukan.
Pasal 07
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam
melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya kecelakaan baik terhadap
orang, peralatan maupun material. Jika
pada suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang
bersifat sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari
sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada
peralatan maupun material tersebut.
II. INTALASI PENANGKAL PETIR
Pasal 01
UMUM
1.1.
Maksud
dan tujuan dari spesifiksi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan
instalasi penangkal petir yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan
material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
1.2.
Keterangan
kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
1.3.
Pemborong
harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA)
yang dikeluarkan oleh PT. PLN yang masih berlaku, minimal klas A.
1.4.
Pemborong
harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang diperlukan
sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
1.5.
Pemborong
harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi oleh
Pengawas Proyek.
1.6.
Pemborong
harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek selama proyek belum diserahkanterimakan.
1.7.
Pemborong
harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
instalasi.
1.8.
Segala
sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas
lapangan.
Pasal 02.
STANDARD PELAKSANAAN
Standard
dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
2.1.
Peraturan
Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL)
2.2.
Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3 Nopember
1983; tentang Standard Listrik Indonesia.
2.3.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang Peraturan
Instalasi Linstrik (PIL), dan No. 024/PRT/1978; tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL).
2.4.
Juga
dijadikan Standard pegangan antara lain adalah,
§ AVE Belanda
§ VDE Jerman
§ British Standard Associates
§ USA Standard
§ JIS
Pasal 03
LINGKUP PEKERJAAN
3.1.
Pengadaan
dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan gambar
dan spesifikasi ini.
Pasal 04
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENARIKAN KABEL
4.1.
Instalasi
kabel di pasang dimana ditempat-tempat yang sukar dijangkau harus dimasukkan ke
dalam pipa sparing galvanis minimal 3/4 inci.
4.2.
Semua
cabang (penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan dan dilengkapi
dengan penutup. Sambungan tidak
dibenarkan berada di dalam dinding/ beton.
4.3.
Klam
kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel tergantung
tanpa alas.
4.4.
Kabel
yang menuju ke arah pentahanan harus dilindungi/dimasukkan ke dalam pipa
sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan tanah.
B. PENYAMBUNGAN
4.5.
Penyambungan
antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter 10 mm. Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih
dari 10 cm2. Penyambungan dengan rangka
baja konstruksi bangunan dapat dengan cara pengelasan dan pada tempat
pengelasan tersebut dilapisi bahan anti korosi.
4.6.
Kotak
sambung ukur dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dengan tangan dan mudah
untuk melakukan pemeriksaan/pengukuran tahanan tanah.
4.7.
Penyambungan
di dalam tanah paling sedikit dengan dua sekrup diameter minimum 8 mm.
Sambungan silang paling sedikit empat sekrup diameter minimum 8 mm.
4.8.
Sebelum
penyambungan dilakukan, permukaan singgung harus dibersihkan dan setelah
penyambungan diberi lapisan anti korosi.
C. PENANGKAL PETIR
4.9.
Penangkap
petir dipasang pada posisi seperti pada gambar dengan memperhatikan jangan
sampai terjadi kebocoran atap pada lokasi pemasangan penangkap tersebut.
4.10. Pemasangan
dilakukan sekokoh mungkin.
D. ELEKTRODA
PENTANAHAN (GROUNDING)
4.11. Elektroda
pentanahan dipasang jenis plat strip atau bar tunggal pada lokasi sesuai
gambar.
4.12. Elektroda
pentanahan ditanam dengan kedalaman minimal 3 meter dengan hasil tahanan tanah
secara total maksimum 5 ohm.
4.13. Seluruh
sistem pentahanan harus terhubung satu sama lainnya.
4.14. Pada
setiap lokasi elektroda pentanahan harus dibuat bak kontrol.
Pasal 05
SPESIFIKASI MATERIAL
A. KABEL DAN PENYANGGA
5.1.
Jenis
kabel yang digunakan adalah BC ukuran 70 mm2
5.2.
Penyangka
kabel di bawah atap dapat dibuat/fabrikasi sesuai kondisi lapangan dengan bahan
dari tembaga.
B. PENANGKAP PETIR DAN ELEKTRODA PENTANAHAN
5.3.
Penangkap
petir terbuat dari jenis tembaga pipih diameter 3/4 inci, panjang 30 cm yang
disambungkan dengan pipa galvanis sehingga total panjang penangkap petir adalah
1 meter dan dapat menangkap hingga sudut 60o (derajat).
5.4.
Elektroda
pentahanan terbuat dari jenis tembaga bulat diameter 3/4 inci, panjang 3
meter. Jika diperlukan penambahan
panjang dapat disambung dengan pipa galvanis 3/4 inci.
C. KOTAK
SAMBUNG UKUR
5.5.
Terbuat
dari bahan jenis yang tahan terhadap korosi dengan dimensi seperti pada gambar
dan dapat dibuka jika diperlukan.
Pasal 06
PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor
harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian
dan pemeriksaan meliputi :
6.1.
PENGUKURAN
TAHANAN
Pengukuran tahanan tanah
dilakukan pada masing-masing lokasi elektroda pentanahan dan dilakukan juga
pada satu titik elektroda pentanahan dengan kondisi seluruh sistem dalam
keadaan tersambung.
6.2.
CONTINUITY
TEST
Dilakukan setelah pengukuran
tahanan tanah, hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan dan memastikan bahwa
koneksi kabel sudah benar dan siap untuk dioperasikan.
6.3.
PEMERIKSA
Pemeriksaan dilakukan sebelum
pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan dilakukan.
Pasal 07
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan
guna menhindari terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan, maupun
material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material diletakkan pada tempat yang bersifat sementara maka tempatnya
harus jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan
cacat pada peralatan maupun material.
artikel bagus dan bermanfaat bro.
ReplyDeletemohon ijin sharing ya,
Terima kasih