Saturday 5 March 2016

CONTOH PEKERJAAN LISTRIK RKS

BAB XIII
PEKERJAAN LISTRIK

I.  INSTALASI PENERANGAN LISTRIK

Pasal  01

UMUM

1.1.    Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
1.2.    Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
1.3.    Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
1.4.    Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
1.5.    Pemborong harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi oleh Pengawas Proyek.
1.6.    Pemborong harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
1.7.    Pemborong harus dapat bekerja sama dengan pemborong lainnya yang bekerja pada preoyek ini.
1.8.    Pemborong harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan instalasi.
1.9.    Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas lapangan.
  

Pasal  02

STANDARD PELAKSANAAN

Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
2.1.    Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2.2.    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik Indonesia.
2.3.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
2.4.    Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
§  AVE Belanda
§  VDE Jerman
§  British Standard Associates
§  USA Standard
§  JIS


Pasal  03

LINGKUP PEKERJAAN

3.1.    Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini.

Pasal  04

SPESIFIKASI TEKNIS

A.   INTALASI KABEL POWER
4.1.    Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau dibawah lantai atau di atas plafon.
4.2.    Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan batu bata dan tanah timbunan.  Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah permeter lari.
4.3.    Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4.4.    Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada rangka plafon atau rak.
4.5.    Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
4.6.    Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan koneksi dibuat sekokoh mungkin.

B.    PANEL DAN KOMPONENNYA
4.7.    Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
4.8.    Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
4.9.    Penyusunan breaker dan konponen lainnya di dalam panel harus mudah dioperasikan dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat diganti dari arah depan panel.
4.10. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam pengoperasian.
4.11.  Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang berhubungan dengan input power.

C.    PENTANAHAN (GROUNDING)
4.12. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor harus dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja tower harus ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
4.13.  Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
4.14.  Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4.15.  Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
4.16. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.


Pasal  05

SPESIFIKASI MATERIAL

A.   LAMPU DAN ARMATURE   
5.1.    Spesifikasi dan  jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
5.2.    Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips.
5.3.    Saklar, stop kontak menggunakan merek Clipsal jenis inbow.
5.4.    Saklar dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai. Sedangkan stop kontak dipasang pada ketinggain 40 cm dari lantai.

B.   KABEL DAN KABEL TRAY
5.5.    Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas penampang 2x2,5 mm2 untuk lampu warning light dan 3x4 mm2 untuk lampu sorot, standard SII merk Suprime atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau setaranya.
5.6.    Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau dari jenis NYA.
5.7.    Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan asesoris pendukung lainnya.
5.8.    Kabel power jenis NYFGbY 4x50 mm2, standard SII merk suprime atau Kabelindo atau Tranka atau setaranya.

C.   PANEL DAN KOMPONENNYA.
5.9.    Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan nama.
5.10. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC, Mitsubishi.

D.   MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
5.11.Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi dengan tutup.
5.12.  Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
5.13. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.

E.   PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
5.14.  Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan magger 500 volt.
5.15.  Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
5.16.  Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
5.17.  Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan dilakukan.
                       
F.    MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
5.18. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi dengan tutup.
5.19.  Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
5.20.  Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
  

Pasal  06

PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN

Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
5.21.  Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan magger 500 volt.   
5.22. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
5.23. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
5.24. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan dilakukan.
  

Pasal  07

LAIN-LAIN

Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material.  Jika pada suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material tersebut.


II.    INTALASI PENANGKAL PETIR

Pasal  01

UMUM

1.1.    Maksud dan tujuan dari spesifiksi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan instalasi penangkal petir yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
1.2.    Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
1.3.    Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN yang masih berlaku, minimal klas A.
1.4.    Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
1.5.    Pemborong harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi oleh Pengawas Proyek.
1.6.    Pemborong harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi tugas/pengawas proyek selama proyek belum diserahkanterimakan.
1.7.    Pemborong harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan instalasi.
1.8.    Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau pengawas lapangan. 

Pasal  02.

STANDARD PELAKSANAAN

Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
2.1.    Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL)
2.2.    Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3 Nopember 1983; tentang Standard Listrik Indonesia.
2.3.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang Peraturan Instalasi Linstrik (PIL), dan No. 024/PRT/1978; tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
2.4.    Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah,
§  AVE Belanda
§  VDE Jerman
§  British Standard Associates
§  USA Standard
§  JIS
  

Pasal  03

       LINGKUP PEKERJAAN          

3.1.    Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini.

Pasal  04

SPESIFIKASI TEKNIS        

A.  PENARIKAN KABEL
4.1.    Instalasi kabel di pasang dimana ditempat-tempat yang sukar dijangkau harus dimasukkan ke dalam pipa sparing galvanis minimal 3/4 inci.
4.2.    Semua cabang (penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan dan dilengkapi dengan penutup.  Sambungan tidak dibenarkan berada di dalam dinding/ beton.
4.3.    Klam kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel tergantung tanpa alas.
4.4.    Kabel yang menuju ke arah pentahanan harus dilindungi/dimasukkan ke dalam pipa sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan tanah.

B.   PENYAMBUNGAN
4.5.    Penyambungan antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter 10 mm.  Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih dari 10 cm2.  Penyambungan dengan rangka baja konstruksi bangunan dapat dengan cara pengelasan dan pada tempat pengelasan tersebut dilapisi bahan anti korosi.
4.6.    Kotak sambung ukur dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dengan tangan dan mudah untuk melakukan pemeriksaan/pengukuran tahanan tanah.
4.7.    Penyambungan di dalam tanah paling sedikit dengan dua sekrup diameter minimum 8 mm. Sambungan silang paling sedikit empat sekrup diameter minimum 8 mm.
4.8.    Sebelum penyambungan dilakukan, permukaan singgung harus dibersihkan dan setelah penyambungan diberi lapisan anti korosi.

C.   PENANGKAL PETIR
4.9.    Penangkap petir dipasang pada posisi seperti pada gambar dengan memperhatikan jangan sampai terjadi kebocoran atap pada lokasi pemasangan penangkap tersebut.
4.10. Pemasangan dilakukan sekokoh mungkin.

D.   ELEKTRODA PENTANAHAN (GROUNDING)
4.11. Elektroda pentanahan dipasang jenis plat strip atau bar tunggal pada lokasi sesuai gambar.
4.12. Elektroda pentanahan ditanam dengan kedalaman minimal 3 meter dengan hasil tahanan tanah secara total maksimum 5 ohm.
4.13. Seluruh sistem pentahanan harus terhubung satu sama lainnya.
4.14. Pada setiap lokasi elektroda pentanahan harus dibuat bak kontrol.


Pasal  05

SPESIFIKASI MATERIAL

A.   KABEL DAN PENYANGGA
5.1.    Jenis kabel yang digunakan adalah BC ukuran 70 mm2
5.2.    Penyangka kabel di bawah atap dapat dibuat/fabrikasi sesuai kondisi lapangan dengan bahan dari tembaga.

B.   PENANGKAP PETIR DAN ELEKTRODA PENTANAHAN
5.3.    Penangkap petir terbuat dari jenis tembaga pipih diameter 3/4 inci, panjang 30 cm yang disambungkan dengan pipa galvanis sehingga total panjang penangkap petir adalah 1 meter dan dapat menangkap hingga sudut 60o (derajat).


5.4.    Elektroda pentahanan terbuat dari jenis tembaga bulat diameter 3/4 inci, panjang 3 meter.  Jika diperlukan penambahan panjang dapat disambung dengan pipa galvanis 3/4 inci.

C.    KOTAK SAMBUNG UKUR
5.5.    Terbuat dari bahan jenis yang tahan terhadap korosi dengan dimensi seperti pada gambar dan dapat dibuka jika diperlukan.

Pasal  06

PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN

Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
6.1.    PENGUKURAN TAHANAN
Pengukuran tahanan tanah dilakukan pada masing-masing lokasi elektroda pentanahan dan dilakukan juga pada satu titik elektroda pentanahan dengan kondisi seluruh sistem dalam keadaan tersambung.
6.2.    CONTINUITY TEST
Dilakukan setelah pengukuran tahanan tanah, hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan dan memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar dan siap untuk dioperasikan.
6.3.    PEMERIKSA
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan dilakukan.

Pasal  07

LAIN-LAIN


Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menhindari terjadinya kecelakaan baik terhadap orang, peralatan, maupun material.  Jika pada suatu saat peralatan atau material diletakkan pada tempat yang bersifat sementara maka tempatnya harus jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun material.

1 comment:

  1. artikel bagus dan bermanfaat bro.
    mohon ijin sharing ya,
    Terima kasih

    ReplyDelete