BAB XI
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan
alat-alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan plafond tripleks sesuai
dengan yang tertera pada gambar.
Pasal 02
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh
pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan dalam:
- ASTM
- PUBBI 1970
- PKKI
Pasal 03
BAHAN-BAHAN
3.1.Rangka Plafond
Untuk rangka plafond dalam
ruangan digunakan kayu kualitas II, setara meranti batu dengan ukuran 5/7 pada
tembok dan 5/5 pada rangka pembagi. Rangka dipasang dengan ukuran maksimal 60 x
120 cm.
3.2.Penutup
Plafond
§ Tripleks
tebal 4 mm produksi Asia atau setara untuk interior dan exterior
§ Lokasi dan ukuran : sesuai
gambar rencana.
Pasal 04
CONTOH-CONTOH
4.1.
Sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
4.2.
Contoh-contoh
yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai standard/pedoman
untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
Pasal 05
PELAKSAAAN
5.1.
Pada
pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai hubungan
erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan plafond dilaksanakan, pekerjaan
lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang.
5.2.
Bila
pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus diteliti
dahulu pada gambar-gambar instalasi yang
lain (EL, PL, AC dan lain-lain).
5.3.
Bahan-bahan
penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
5.4.
Pada
pertemuan bidang planfond dengan dinding harus diperhatikan dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan gambar.
5.5.
Rangka
plafond terbuat dari kayu yang cukup kering, maksimal kadar air 17%. Sambungan antar rangka dilakukan sistem kelos
dan paku.
5.6.
Bahan
yang dipasang harus telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing
unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
5.7.
Gypsum
dan calsium silicate board dipasang sesuai dengan gambar yang bidang permukaan
plafond harus rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang.
5.8.
Pemborong
harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
No comments:
Post a Comment