Saturday 5 March 2016

CONTOH PEKERJAAN PENGECATAN RKS

BAB XII
PEKERJAAN PENGECATAN

A.  KETENTUAN UMUM

Pasal  01

LINGKUP PEKERJAAN

Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
  

Pasal  02

BAHAN-BAHAN

2.1.    Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2.2.    Pemborong wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal yang menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
§  segel kaleng
§  hasil akhir pengecatan
  

Pasal  03

CONTOH-CONTOH

Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dan brosur lengkap.
  

Pasal  04

PELAKSANAAN

4.1.    Umum
a.  Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.  Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
b.  Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pemborong.
c.  Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan.  Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d.  Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan.  Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e.  Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari Pengawas.  Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f.   Pemborong tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g.  Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Pemborong harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h.  Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Pemborong, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.

4.2.    Teknis
a.  Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain.  Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik.  Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller.

b.  Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas atau roda. Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
c.  Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d.  Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
e.  Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang.  Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Pemborong.
  

Pasal  05

PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN

5.1.    Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong wajib melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri.  Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Pemborong.
5.2.    Pada waktu penyerahan, Pemborong harus memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
5.3.    Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas.  Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pemborong.
5.4.    Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5.5.    Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab Pemborong.

Pasal  06

PENGAMANAN PEKERJAAN

6.1.    Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
6.2.    Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
6.3.    Pemborong bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.


B.  PEKERJAAN CAT TEMBOK (ACRYLIC EMULSION PAINT)

Pasal  01

LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar), plafond atau seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
  

Pasal  02

BAHAN-BAHAN

2.1.    Bahan cat yang digunakan untuk bagian dalam (interior) adalah merek Polimix, Nippon atau setara. Warna ditentukan kemudian.
2.2.    Pemakaian cat untuk dinding bagian luar (eksterior) menggunakan cat Polimix, Nippon atau setara. Warna ditentukan kemudian.

Pasal  03

PELAKSANAAN

3.1.    Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :
§  Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
§  Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
§  Seluruh bidang pengecatan sudah diberi dempul tembok dan diampelas serta bersih segala noda noda atau kotoran/debu.
3.2.    Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Pemborong harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
3.3.    Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan menurut petunjuk dari pabrik cat.
3.4.    Pengecatan dilakukan dengan menggunakan rol cat
3.5.    Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
3.6.    Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.


C.  PEKERJAAN CAT MINYAK (SYNTHETIC ENAMEL)

Pasal  01

LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan ini meliputi pengecatan kayu eksposed yang terletak di luar bangunan (eksterior) seperti yang dinyatakan dalam gambar atau petunjuk pengawas.


Pasal  02

BAHAN-BAHAN

2.1.    Bahan cat minyak yang digunakan adalah merek AVIAN atau yang setara.
2.2.    Dempul kayu merek RJ London atau setara.
2.3.    Bahan pengencer seperti yang disyaratkan pabrik. 

Pasal  03

PELAKSANAAN

3.1.    Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan kayu yang dicat telah diberi dempul (wood filler) dan diamplas secara merata.
3.2.    Setelah permukaan dinding siap untuk dicat dilakukan pengecatan sesuai petunjuk dari pabrik cat.
3.3.    Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas minimal 2”
3.4.    Setiap lapisan cat dilakukan setelah minimal kering selama 3 (tiga) jam.
3.5.    Setelah pengecatan lapisan terakhir, permukaan cat harus dijaga dari sentuhan minimal 1 hari (24 jam). 

No comments:

Post a Comment