BAB XII
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga,
bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Pengawas.
Pasal 02
BAHAN-BAHAN
2.1.
Pengecatan
seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2.2.
Pemborong
wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal yang
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
§ segel kaleng
§ hasil akhir pengecatan
Pasal 03
CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pemborong
wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang
telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dan brosur lengkap.
Pasal 04
PELAKSANAAN
4.1.
Umum
a. Sebelum dikerjakan,
semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan
b. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh
Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pemborong.
c. Untuk pekerjaan cat
di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau
keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan. Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan
yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat
dan bahan yang bersangkutan. Permukaan
yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan
noda-noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu
bidang, harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pemborong wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f. Pemborong tidak
diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan
dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Pemborong harus segera
melaporkannya kepada Pengawas.
h. Pemborong wajib
memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan
dan masa garansi, atas beban biaya Pemborong, selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemberi Tugas.
4.2.
Teknis
a. Lakukan pengecatan
dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan
lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan
pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, semprotan dan roller.
b. Sapuan
semua dasar dengan cat memakai kuas atau roda. Penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Pengawas.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat
dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan
dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk
dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
d. Pembersihan permukaan harus mendapat
persetujuan, pekerjaan termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk
tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain
yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Pemborong.
Pasal 05
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
5.1.
Sebelum
melaksanakan pekerjaan, Pemborong wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas
harus diulangi/diganti, atas biaya Pemborong.
5.2.
Pada
waktu penyerahan, Pemborong harus memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas
semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan
kerusakan cat lainnya.
5.3.
Pengawas
wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik
oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas.
Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Pemborong.
5.4.
Pengawas
berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5.5.
Dalam
hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab Pemborong.
Pasal 06
PENGAMANAN PEKERJAAN
6.1.
Daerah-daerah
yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan
lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
cat tersebut kering.
6.2.
Lindungi
pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
6.3.
Pemborong
bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan
pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN CAT
TEMBOK (ACRYLIC EMULSION PAINT)
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding
(bagian dalam dan luar), plafond atau seperti yang dinyatakan dalam gambar dan
petunjuk Pengawas.
Pasal 02
BAHAN-BAHAN
2.1.
Bahan
cat yang digunakan untuk bagian dalam (interior) adalah merek Polimix, Nippon atau
setara. Warna ditentukan kemudian.
2.2.
Pemakaian
cat untuk dinding bagian luar (eksterior) menggunakan cat Polimix, Nippon atau
setara. Warna ditentukan kemudian.
Pasal 03
PELAKSANAAN
3.1.
Sebelum
dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan
permukaan plesterannya dari :
§ Permukaan plesteran harus
datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
§ Permukaan plesteran telah
diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
§ Seluruh bidang pengecatan
sudah diberi dempul tembok dan diampelas serta bersih segala noda noda atau
kotoran/debu.
3.2.
Bila
pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Pemborong
harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang
disyaratkan.
3.3.
Setelah
permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan menurut petunjuk dari
pabrik cat.
3.4.
Pengecatan
dilakukan dengan menggunakan rol cat
3.5.
Setiap
kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
3.6.
Pengecatan
akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
C. PEKERJAAN CAT
MINYAK (SYNTHETIC ENAMEL)
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan kayu
eksposed yang terletak di luar bangunan (eksterior) seperti yang dinyatakan
dalam gambar atau petunjuk pengawas.
Pasal 02
BAHAN-BAHAN
2.1.
Bahan
cat minyak yang digunakan adalah merek AVIAN atau yang setara.
2.2.
Dempul
kayu merek RJ London atau setara.
2.3.
Bahan
pengencer seperti yang disyaratkan pabrik.
Pasal 03
PELAKSANAAN
3.1.
Sebelum
dilakukan pengecatan pada permukaan kayu yang dicat telah diberi dempul (wood
filler) dan diamplas secara merata.
3.2.
Setelah
permukaan dinding siap untuk dicat dilakukan pengecatan sesuai petunjuk dari
pabrik cat.
3.3.
Pengecatan
dilakukan dengan menggunakan kuas minimal 2”
3.4.
Setiap
lapisan cat dilakukan setelah minimal kering selama 3 (tiga) jam.
3.5.
Setelah pengecatan lapisan terakhir, permukaan cat harus
dijaga dari sentuhan minimal 1 hari (24 jam).
No comments:
Post a Comment