BAGIAN II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN
Pasal 01
PERATURAN TEKNIS
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan
lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini
:
- Peraturan-peraturan umum atau
Algemene Voorwaarden (A.V)
- Peraturan Beton Bertulang
Indonesia (PBI NI - 2/1971)
- Peraturan Konstuksi Kayu
Indonesia (PKKI NI - 5/1971)
- Peraturan Perencanaan
Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI - 1983)
- Peraturan Umum Instalasi
Listrik (A.V.E)
- Peraturan Umum Instalasi
Air Leding (A.V.W.I)
- Peraturan Instalasi
Listrik 1987 (PUIL - 1987)
- Pedoman Plumbing
Indonesia 1979 (PPI - 1979)
- Peraturan Dinas Kebakaran
Daerah Istimewa Aceh
- Peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh PLN
- Peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh PDAM
- Peraturan Direktorat
Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang Penggunaan Tenaga
Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
- Persyaratan Umum Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
- Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan
Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
- Peraturan Pembebanan
Indonesia Untuk Gedung (PPIUG -1983)
- Peraturan Perencanaan
Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung (PPTGIUG 1983)
- Peraturan Bahan Bangunan
Indonesia (PBBI – 1983)Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
Jika ternyata pada rencana
kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/ penyimpangan dari
peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) di atas, maka rencana
kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.
Pasal 02.
PEMAKAIAN UKURAN
2.1.
Pemborong
tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam
rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
2.2.
Pemborong
wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagiannya dan
segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di
dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam persetujuan
tertulis dari pengawas.
2.3.
Pengambilan
ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab pemborong, oleh karaena itu pemborong diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
Pasal 03
INFORMASI SITE
3.1.
Sebelum
memulai pekerjaan, pemborong harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan site atau
hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus
sudah memperhitungkan segala akibatnya.
3.2.
Pemborong
harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi tempat kerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
3.3.
Pemborong
harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda dalam
dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
4.1.
Selama
belangsungnya pembangunan, kebersihan halaman, kantor, gudang, los kerja dan
bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat
menyebabkan pengawas memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan
pemborong harus menanggung seluruh akibatnya.
4.2.
Penimbunan
bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman bebas,
harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan
pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian
bahan-bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
4.3.
Pemborong
wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu yang
disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
Para pekerja pemborong tidak
diperkenankan untuk :
a.
Menginap
ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
b.
Memasak
di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c.
Membawa
masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat
pekerjaan.
d.
Keluar
masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau
pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
5.1.
Bila
dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang, maka
dalam hal ini dimaksud untuk menunjukan tingkat mutu bahan dan barang yang
digunakan.
5.2.
Setiap
penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan baraang harus disetujui
oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar
kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh pemborong
yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
5.3.
Contoh
bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya pemborong, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus
dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti.
5.4.
Contoh
bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5.5.
Dalam
mengajukan harga penawaran, pemborong harus sudah memasukkan sejauh keperluan
biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah
tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 06
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
6.1.
Jika
terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka pemborong
harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan pemborong harus
mentaati keputusan tersebut.
6.2.
Ukuran-ukuran
yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran dengan skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin
ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
6.3.
Apabila
ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan
atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka
diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai
bobot biaya yang tinggi.
6.4.
Apabila
terdapat perbedaan antara:
a.
Gambar
arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas
bahan dan barang adalah gambar struktur.
b.
Gambar
struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c.
Gambar
arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan kualitas
bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal 07
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
7.1.
Jika
terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan pemborong melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka pemborong harus
membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar
tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari pengawas.
7.2.
Gambar
kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
7.3.
Perubahan
rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
gambar perubahan rencana.
7.4.
Gambar
tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
Pasal 08
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)
8.1.
Semua
yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan atas
perintah pemberi tugas/pengawas, maka pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
8.2.
Gambar
tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar
asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh pemborong.
No comments:
Post a Comment