Saturday 5 March 2016

CONTOH SYARAT-SYARAT TEKNIS RKS

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT TEKNIS

BAB III
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN

Pasal  01

PERATURAN TEKNIS


Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-ketentuan dan peraturan seperti tercantum di bawah ini :
  1. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
  2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI NI - 2/1971)
  3. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (PKKI NI - 5/1971)
  4. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI - 1983)                  
  5. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
  6. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
  7. Peraturan Instalasi Listrik 1987 (PUIL - 1987)
  8. Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI - 1979)
  9. Peraturan Dinas Kebakaran Daerah Istimewa Aceh
  10. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN
  11. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM
  12. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja
  13. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980)
  14. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum
  15. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung (PPIUG -1983)
  16. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia Untuk Gedung (PPTGIUG 1983)
  17. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983)Peraturan Pemerintah Daerah setempat. 

Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/ penyimpangan dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) di atas, maka rencana kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.

 

Pasal  02.  

PEMAKAIAN UKURAN


2.1.    Pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan perubahannya.
2.2.    Pemborong wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
2.3.    Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi tanggung jawab pemborong, oleh karaena itu pemborong diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.


Pasal  03

INFORMASI SITE

3.1.    Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan site atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
3.2.    Pemborong harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3.3.    Pemborong harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.

Pasal  04

KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN

4.1.    Selama belangsungnya pembangunan, kebersihan halaman, kantor, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan pengawas memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan pemborong harus menanggung seluruh akibatnya.
4.2.    Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
4.3.    Pemborong wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
Para pekerja pemborong tidak diperkenankan untuk :
a.       Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
b.       Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c.       Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat pekerjaan.
d.       Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.

Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau pemberi tugas pada waktu pelaksanaan.
  

Pasal  05

PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG

5.1.    Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang, maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukan tingkat mutu bahan dan barang yang digunakan.
5.2.    Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan baraang harus disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar kerja maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh pemborong yang harus mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
5.3.    Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya pemborong, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus dianggap bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5.4.    Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai tidak sesuai kualitas maupun sifatnya.
5.5.    Dalam mengajukan harga penawaran, pemborong harus sudah memasukkan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, pemborong tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
  

Pasal  06

PERBEDAAN DALAM DOKUMEN

6.1.    Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka pemborong harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan pemborong harus mentaati keputusan tersebut.
6.2.    Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran dengan  skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah selesai.
6.3.    Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang tinggi.
6.4.    Apabila terdapat perbedaan antara:
a.       Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
b.       Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c.        Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan kualitas bahan adalah gambar elektrikal.


Pasal  07 

GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)

7.1.    Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan pemborong melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka pemborong harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.  Pekerjaan berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pengawas.
7.2.    Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
7.3.    Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
7.4.    Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum dilaksanakan.

Pasal  08

GAMBAR  SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)

8.1.    Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
8.2.    Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar asli) yang biaya pembuatan ditanggung oleh pemborong.

No comments:

Post a Comment