BAB IV
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
PERSIAPAN
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
1.1.
Pekerjaan
ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek
ini.
1.2.
Bagian
ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembutan Direksi Keet dan
Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi
dan demobilisasi.
Pasal 02
PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA DAN PERMBERSIHAN LOKASI
Pemborongkaran bangunan lama (jika
ada) dilaksanakan dengan tidak menggangu/merusak bangunan lain yang telah ada.
Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan Gedung baru, Pemborong wajib membersihkan
lokasi dari puing-puing, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan serta benda lainnya yang
dianggap dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal 03
PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
3.1.
Pemborong
harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan perlatan bantu
yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
3.2.
Pemborong
harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang
menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3.3.
Pengawas
atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
3.4.
Bila
pekerjaan telah selesai, pemborong diwajibkan untuk segera menyingkirkan
alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
bekas-bekasnya.
3.5.
Disamping
untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat (1),
pemborong harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti : tenda-tenda untuk
bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan
atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
Pasal 04
PENGUKURAN
4.1.
Pemborong
harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata
letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Back Mark atau
Line Offset Mark, pada masing-masing lantai bangunan.
4.2.
Hasil
pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
Pasal 05
SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
5.1.
Untuk
kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, pemborong harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum
untuk pekerja dan air kamar mandi.
5.2.
Air
yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor pemborong, kamar
mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
5.3.
Pemborong
juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari sebagai
keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
5.4.
Pengadaan
penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan Generator
Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
pemborong. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
Pasal 06
PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
6.1.
Pemborong
harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan tempat shalat
bagi pekerja pemborong.
6.2.
Los
kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi
tukang/pekerja pemborong dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari
pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Pasal 07
KEAMANAN PROYEK
7.1.
Pemborong
harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik pemborong,
pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang
ada dari gangguan para pekerja pemborong ataupun kerusakan akibat pelaksanaan
pekerjaan.
7.2.
Pemborong
harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap hari,
yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan pemeriksaan
pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
7.3.
Untuk
menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
pemborong diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada
bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
7.4.
Pekerja
pemborong tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan yang
sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 08
KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA
8.1.
Pemborong
harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan peralatan / perabotan
serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
proyek sebagai berikut.
8.2.
Pemborong
juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di lapangan.
8.3.
Direksi
keet/kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang pemborong, pompa air kerja
adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan yang
dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.
Pasal 09
KANTOR DAN GUDANG PEMBORONG
9.1.
Pemborong
harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil pemborong
bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
9.2.
Pemborong
juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan
bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari gangguan cuaca dan
pencurian.
9.3.
Penempatan
kantor dan gedung pemborong harus diatur sedemikian rupa, agar mudah dijangkau
dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10
PENYEDIAN FASILITAS PROYEK
10.1. Pemborong
juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat-rapat/ pertemuan
dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-tamu pemberi tugas yang
berkepentingan dengan proyek.
Pasal 11
PEMADAM KEBAKARAN
11.1. Selama
pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus menyediakan alat pemadam kebakaran
berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk memadamkan api
akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 7 kg.
11.2. Unit
tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan dengan
radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang
memerlukan.
Pasal 12
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
12.1. Apabila
dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, pemborong harus sudah
memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan kerja
sementara yang disetujui oleh pengawas.
12.2. Pembuatan
jalan masuk sementara harus mengikuti peraturan dan semua perijinan sehubungan
dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
12.3. Pemborong
harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan mengatur
trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi beban muatan.
12.4. Kerusakan
pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan pemborong,
mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab
pemborong dan harus segera diperbaiki.
Pasal 13
KESELAMATAN KERJA
13.1. Pemborong
harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
13.2. Di dalam lokasi harus tersedia kotak obat pelengkap untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
Pasal 14
IJIN-IJIN
14.1. Pemborong
harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin-ijin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin peneringan, ijin pengambilan material,
ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin
penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
14.2. Biaya
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik proyek, dengan
pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas serta pemborong.
14.3. Keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (1) di atas
menjadi tanggung jawab pemborong.
Pasal 15
DOKUMENTASI
15.1. Pemborong
harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta pengirimannya ke
pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
15.2. Yang
dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
15.3. Foto-foto
proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang
dibuat oleh konsultan pengawas, dan 3(tiga) set album yang harus diserahkan
pada serah terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
No comments:
Post a Comment