BAB VIII
PEKERJAAN PASANGAN
DAN PLESTERAN
A.
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada
dinding, pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk
Pengawas.
Pasal 02
BAHAN-BAHAN
Persyaratan
bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
§ Batu bata harus memenuhi NI-10
§ Semen Portland harus memenuhi
NI-8
§ Pasir harus memenuhi NI–3
pasal 14 ayat 2
§ Air harus memenuhi PUBBI–1982
pasal 9
Pasal 03
PELAKSANAAN
3.1.
Batu
bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama
ukurannya.
3.2.
Sebelum
digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
3.3.
Setelah
bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
3.4.
Pemasangan
dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis
setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
3.5.
Bidang
dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm,
dengan 4 buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8–20 cm, jarak
antara kolom maksimal 4 m.
3.6.
Bagian
pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
3.7.
Pembuatan
lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua tidak boleh
digunakan.
3.8.
Pasangan
batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
3.9.
Pada
bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding
bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton
secara vertikal dan horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
3.10. Pemasangan
besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
3.11. Kelos-kelos
yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
3.12. Pemasangan
dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan perletakannya
sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas, sedangkan untuk
morifnya akan ditentukan kemudian.
Pasal 04
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
4.1.
Pemborong
harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik/ produser
atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Pemborong.
4.2.
Apabila
pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka Pengawas
berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan pengulangan
pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pemborong.
B. PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian
pada seluruh bagian yang dijelaskan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh
pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
§ NI-2-1971
§ NI-3-1970
§ NI-8-1974
Pasal 03
BAHAN-BAHAN
3.1.
Pasir
Pasir yang dipakai harus
kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campuran-campuran lain.
3.2.
Semen
Portland
Semen Portland yang dipakai
harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan dalam sak yang tertutup
seperti disyaratkan dalam NI-8. Hanya
sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan, yaitu
merk yang disetujui Pengawas.
3.3.
Air
Air harus bersih, jernih dan
bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur
organik lainnya.
Pasal 04
PERBANDINGAN CAMPURAN PLESTERAN
4.1.
Plesteran
dengan campuran 1 PC : 4 Ps digunakan pada dinding, sedangkan untuk daerah
basah digunakan plesteran dengan campuran 1 PC : 2 Ps.
4.2.
Plesteran
dengan 1 PC: 3 Ps digunakan pada permukaan beton, kecuali dinyatakan lain dalam
gambar.
4.3.
Apabila
diperlukan, acian dibuat dengan bahan PC dicampur air sampai mencapai hasil
kekentalan yang sempurna.
Pasal 05
PELAKSANAAN
A. Persiapan Plesteran
5.1.
Bersihkan
permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
5.2.
Untuk
daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan jarak 1
meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya ketebalan
yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
5.3.
Basahi
seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan. Plesteran dapat dimulai setelah bidang
tersebut kering.
5.4.
Pelaksanakan
plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak
tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Pemborong.
B. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
5.5.
Bersihkan
permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak cat,
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
5.6.
Untuk
mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang disyaratankan,
maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala
plesteran”.
5.7.
Pasangkan
lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan dengan
roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun dengan
profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m.
Kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan
terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
5.8.
Untuk
plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan
dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton
dengan plesteran. Bilamana perlu
permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya “Calbon”.
5.9.
Basahi
permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
5.10. Dalam
pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak
diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara
bertahap yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan
diplester, kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan
adukan semen pasir hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
5.11. Apabila
terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3
cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka
plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada
permukaan beton yang akan diplester.
Biaya penambahan kewat ayam tersebut menjadi tanggungan Pemborong.
5.12. Hindarkan
benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan acian.
5.13. Apabila
ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir
(finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah
disetujui oleh Pengawas.
No comments:
Post a Comment