BAB V
PEKERJAAN TANAH
Pasal 01
KETENTUAN UMUM
1.1.
Sebelum
melakukan pekerjaan tanah, pemborong harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari sisa-sisa bongkaran, akar pohon maupun semak-semak serta segala
perintang yang ada dalam daerah kerja, kecuali ditentukan lain oleh pengawas.
1.2.
Pemborong
harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang telah
selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
1.3.
Perbaikan
kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat pelaksanaan
pekerjaan akan menjadi tanggung jawab pemborong.
1.4.
Pemborong
harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan melaporkannya
kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
1.5.
Pemindahan
material akibat pembongkaran puing-puing dan semua yang merintangi pekerjaan
harus dilakukan menurut peraturan.
Pasal 02
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi
penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali,
dan pengisian/ pengurugan untuk peninggian lantai bangunan sesuai dengan
peil/elevasi yang telah ditentukan.
Pasal 03
PENGGALIAN TANAH
3.1.Semua sampah-sampah, tumbuh-tumbuhan dan
bekas urugan harus dibuang. Penggalian
harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar.
Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan penggalian
harus disetujui pengawas.
3.2.Bilamana tidak dinyatakan lain oleh
Pengawas, maka penggalian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup
(minimum 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk dapat memasang maupun
memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta pembersihan.
3.3.Apabila terjadi kesalahan dalam
penggalian sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam
gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di atas harus
diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.
3.4.Pemborong harus merawat tebing galian dan
menghindarkan dari longsoran. Untuk itu
pemborong harus membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa
penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan tanggung jawab
pemborong.
3.5.Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase,
gas, air bersih dan kabel-kabel yang masih berfungsi harus diamankan dan dijaga
agar jangan sampai rusak atau cacat.
Apabila hal tersebut dijumpai, maka pemborong harus segera
memberitahukan kepada pengawas dan mengganti semua kerusakan-kerusakan tersebut
atas biaya sendiri.
3.6.Semua galian harus diperiksa terlebih
dahulu oleh pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat
melaksanakan pekerjaan selanjutnya, pemborong harus mendapat persetujuan/ijin
tertulis pengawas.
Pasal 04
PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
4.1.
Penggalian
harus dilakukan dalam keadaan kering.
Pemborong bertanggung jawab untuk merencanakan sistem pemompaan air
tanah dan sudah memperhitungkan biayanya.
4.2.
Pemompaan
dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara lain yang disetujui oleh
pengawas dengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut:
a. Permukaan air tanah yang diturunkan harus
dalam keadaan terkontrol penuh setiap waktu untuk menghindari fluktuasi yang
dapat mempengaruhi kestabilan penggalian tanah.
b. Sistem
yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan tanah dasar galian
secara berlebihan.
c. Harus
menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling sumur yang
dipompa untuk mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat pemompaan.
d. Air
yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu penggalian atau daerah
sekitarnya.
e. Sistem
pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam menghadapi bahaya longsor
pada pekerjaan dan daerah sekitarnya pada saat hujan besar.
Pasal 05
PENGURUGAN DAN PEMADATAN
5.1.
Bila
tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah pasangan
Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar dan
petunjuk Pengawas. Pasir urug yang
digunakan harus dari jenis pasir pasang yang bersih/bebas dari lumpur,
kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya yang dapat menyebakan
tidak sempurnanya pemadatan.
5.2.
Di
bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty
clay” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan
batuan yang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
5.3.
Pemborong
wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang keras atau mutu
bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan pengawas.
5.4.
Penghamparan
dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih tebal dari 50
cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin penggilas
getar, atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan
dimana kadar airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya
mencapai 95 % dari dry density optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5.5.
Terhadap
hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pemborong harus mengadakan “density test” di
lapangan. Semua biaya seluruh pengujian
tersebut menjadi beban Pemborong.
5.6.
Bila
bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan yang
telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai
dengan petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
5.7.
Selama
dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya
genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Pemborong harus mengatur pembuangan air
sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain dapat berjalan
lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
5.8.
Pemborong
bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan pemborong harus mengganti
bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian pemborong atau
akibat dari aliran air.
Pasal 06
PEKERJAAN PENYELESAIAN
6.1.
Seluruh
daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah dari
yang betul-betul seragam dan bebas
permukaan yang tidak merata.
6.2.
Seluruh
lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan dalam gambar.
Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan meterial yang
tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum
material timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai
mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
6.3.
Seluruh
sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan pengisi/urugan, seluruh
puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus segera disingkirkan dari
lokasi.
No comments:
Post a Comment