BAGIAN
I
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI DAN UMUM
BAB I
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
Pasal 01
MAKSUD
1.1.
Maksud
dari dokumen ini adalah untuk memberikan petunjuk/bahan bagi calon penawar, bagaimana mengolah dokumen
pelelangan, untuk menyusun penawaran
bagi pekerjaan yang dilelangkan ini.
1.2.
Selain informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilelangkan serta kondisi-kondisi
dimana hubungan kerja ini nantinya harus dilaksanakan, dalam dokumen
pelelangan juga memuat format-format yang harus dipakai dalam mengajukan penawaran.
1.3.
Untuk
itu ada dua macam format :
a.
Format
yang menunjukkan isi pokok dari dokumen penawaran, sedang dokumennya sendiri
dapat mengambil pola ataupun memakai bentuk kalimat yang berbeda, sejauh isinya
tidak menyimpang dari apa yang tercantum dalam format yang diberikan. Termasuk disini adalah format-format untuk
berbagai jaminan bank, dimana biasanya bank-bank tersebut akan memakai format
standarnya masing – masing. Hal ini
diperkenankan sejauh pokok-pokok utama dari isinya sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
b.
Format
yang sifatnya untuk diisi belaka, disini dokumen penawaran harus mengambil
pola/bentuk kalimat yang tepat sama dengan apa yang tercantum dalam dokumen
pelelangan, hanya saja format-format tersebut harus dibuat/disalin di atas
kertas dengan kop perusahaan peserta pelelangan dengan dilengkapi
pengisian-pengisian yang dimintakan.
Pasal 02
DOKUMEN PELELANGAN
2.1. Yang
termasuk dalam dokumen pelelangan ini adalah :
a.
Undangan
pelelangan, termasuk perincian pelelangan.
b.
Buku
– I , berisikan :
-
Syarat-syarat Administrasi
-
Syarat-syarat Umum
-
Syarat-syarat
Teknis
Format-format perjanjian kerja, terdiri :
-
Syarat-syarat Administrasi
-
Format Surat Penawaran
-
Format Jaminan Penawaran
-
Format Surat Pernyataan Tunduk
-
Contoh Surat Referensi Bank
Perincian
Volume Pekerjaan (Bills of Quantity)
c. Buku
- II , berisikan
-
Gambar-gambar Rencana Kerja (gambar bestek), sesuai dengan daftar gambar.
2.2. Urutan Keberlakuan :
- Pada dasarnya seluruh dokumen pelelangan
ini merupakan suatu kesatuan yang utuh bersifat saling melengkapi, apabila ada
sesuatu yang ada pada salah satu dokumen tetapi tidak diperlihatkan pada
dokumen-dokumen lain, maka hal itu harus dianggap ada.
- Dalam hal dimana ada keraguan, maka hal
yang meragukan tersebut harus ditanyakan pada pemberi tugas yang dalam hal ini
berwenang untuk memutuskan.
- Apabila ada hal-hal yang bertentangan pada
suatu dokumen terhadap dokumen lainnya, maka urutan keberlakuan adalah sebagai
berikut :
. Surat
perjanjian pemborongan
. Addendum/Berita acara rapat penjelasan
pelelangan (mana yang lebih akhirdikeluarkan)
. Persyaratan
Administrasi, Umum dan Teknis
. Gambar-gambar Rencana
. Perincian Volume Pekerjaan
Pasal
03
PENAWARAN
3.1.
Isi
dokumen penawaran
Keseluruh dokumen penawaran
harus dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah sampul/amplop, dijelaskan sebagai
berikut :
- Dengan
alamat yang ditunjuk pada undangan pelelangan.
- Tanpa identitas peserta pelelangan ataupun
tanda-tanda pengenal lainnya.
Ditujukan kepada :
PANITIA PENGADAAN / PEKERJAAN
PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA
DAN OLAHRAGA
KABUPATEN ACEH UTARA
- Diberi lak pada 5
(lima) tempat sesuai dengan kelaziman, dalam amplop tersebut harus berisikan
:
a.
Surat
Penawaran harga borongan (asli)
b.
Rencana
Anggaran Biaya terperinci tiap-tiap item pekerjaan (asli)
c.
Daftar
Harga Satuan Upah dan Bahan (asli)
d.
Referensi
Analisa Pekerjaan (asli)
e.
Referensi
Bank (asli)
f.
NPWP
(copy)
g.
Surat
Jaminan Penawaran (asli), dari bank pemerintah atau bank lainnya yang ditetapkan
oleh Mentri Keuangan.
h.
Besarnya
jaminan penawaran ditentukan kemudian
i.
Akte
Perusahaan (copy)
j.
Neraca
perusahaan terakhir (asli), bila Neraca perusahaan merupakan hasil audit oleh
Akuntan/BPKP maka dapat dilampirkan yang foto copy.
k.
Time
Schedule Pelaksanaan pekerjaan dan pemasukan material (asli)
l.
Surat
Ijin Usaha Jasa Kinstruksi (SIUJK) (copy)
m.
Daftar
Pengalaman Kerja Perusahaan (asli)
n.
Daftar
Peralatan Kerja untuk pekerjaan ini (asli)
o.
Daftar
Pengurus Perusahaan untuk pekerjaan ini (asli)
p.
Surat
Tanda Keanggotaan GAPENSI atau asosiasi konstruksi lainnya (copy)
q.
Fiskal
Daerah (asli)
r.
Surat
pernyataan sanggup mendapatkan ijin-ijin yang diperlukan dilokasi pekerjaan
(asli)
Catatan:
Apabila dokumen penawaran di
atas tidak dibuat di atas kertas berkop perusahaan asli, maka setiap halaman
harus dibubuhi cap perusahaan peserta lelang.
3.2. Harga
Penawaran
- Pada dasarnya
penawaran ini harus merupakan penawaran lump sump–fixed. Dengan demikian, harga untuk pekerjaan ini,
diluar hal yang termasuk Pekerjaan Provisional dan Perubahan Pekerjaan, merupakan Harga borongan yang tetap.
- Pajak yang
diperhitungkan adalah pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lain
sesuai dengan peraturan pemerintah.
3.3. Perincian Item Pekerjaan
-
Perincian
item pekerjaan yang disampaikan sebagai bagian dari dokumen pelelangan ini,
harus dilihat sebagai semacam pedoman yang menunjukkan dalam sistematika apa
perincian penawaran harus disusun, sedemikian sehingga peniliaan atas penawaran
dapat dilakukan dengan lebih objektif oleh adanya pola yang sama pada seluruh
penawaran yang diterima.
-
Jenis
pekerjaan ataupun elemen perincian boleh ditambah, tetapi tidak boleh dikurangi.
Demikian pula susunan/urutan tidak boleh diubah.
-
Besarnya
volume untuk pekerjaan boleh dirubah sesuai dengan hasil pemeriksaan dokumen
pelelangan oleh peserta lelang. Penambahan jenis pekerjaan maupun selisih
volume hasil pemeriksaan penawaran (bisa penambahan/pengurangan volume)
ditambahkan pada halaman tersendiri dalam penawaran peserta.
3.4.
Kesalahan Perhitungan
Kesalahan perhitungan dalam
perincian penawaran, baik yang disebabkan oleh kelalaian, kesalahan
interpretasitas dokumen lelang maupun kesalahan (Arithmatical error) sepenuhnya
menjadi tanggung jawab peserta lelang. Toleransi kesalahan perhitungan yang
diijinkan maksimal 3 % terhadap harga penawaran.
3.5.
Istilah
Istilah-istilah berikut yang
dipakai dalam dokumen ini dipergunakan dengan pengertian sebagai berikut :
a.
Volumen Pekerjaan
Yang dimaksud dengan volume
pekerjaan dalam dokumen ini adalah besaran yang menunjukkan jumlah bersih (netto)
dari pekerjaan terpasang seperti ditunjukkan pada gambar.
Tidak termasuk disini :
- Sisa (weste)
sebagai akibat cara pengerjaan ataupun ukuran bahan dipasaran.
- Pekerjaan
persiapan/tambahan yang perlu dilakukan untuk mencapai kondisi yang dituntut
dalam dokumen pelelangan, sebagai akibat penggunaan teknologi /peralatan dalam
dokumen pelaksanaan.
- Tambahan yang diperlukan untuk menutup berbagai resiko.
b.
Harga Satuan
Yang dimaksud dengan harga
satuan disini adalah harga dari setiap unit satuan, dengan pengertian sebagai
berikut :
Harga ini termasuk :
-
Sisa
(Weste) dan keuntungan serta pajak-pajak yang berlaku.
-
Pekerjaan
persiapan/tambahan untuk melaksanakan tersebut, sejauh mana bahwa pekerjaan
persiapan/tambahan tadi tidak dinyatakan terpisah sebagai suatu jenis pekerjaan
tersendiri dalam perincian volume pekerjaan ataupun perincian penawaran
-
Pekerjaan
Provisional
Pekerjaan provisional adalah
pekerjaan atas mana pembayaran diberikan
berdasarkan pengukuran volume pekerjaan terlaksana dan harga satuan
pekerjaan yang tercantum dalam perincian penawaran, dengan catatan bahwa
penyimpangan volume terlaksana terhadap volume dalam perincian volume pekerjaan
ataupun perincian penawaran tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan.
- Harga
borongan/harga kontrak.
Harga borongan/harga kontrak
adalah harga dari keseluruhan pekerjaan termasuk pajak pertambahan nilai dan
keuntungan.
Pasal 04
ITIKAD PENAWARAN
Penawaran ini harus disusun
berdasarkan :
-
Semangat
bersaing yang sehat,
-
Proses
yang bersih tanpa adanya usaha untuk mempengaruhi jalannya pelelangan maupun penilaian yang jujur dan obyektif.
-
Itikad
baik untuk melaksanakan seluruh pekerjaan dengan kesungguhan dalam mencapai
sasaran kualitas, kuantitas, harga maupun waktu seperti yang dituangkan dalam
keseluruhan dokumen perjanjian.
Pasal
05
MASA BERLAKU PENAWARAN
Penawaran harus diberlakukan
minimal 30 (tiga puluh) hari sejak dimasukkannya surat penawaran, yang mana
harus dijamin dengan suatu surat jaminan penawaran yang jumlahnya ditetapkan
dalam undangan pelelangan, atau rapat penjelasan pelelangan.
Pasal 06
KEABSAHAN PENAWARAN
Panitia pelelangan berwenang
penuh untuk mendiskualifikasikan penawaran oleh salah satu atau lebih dari
alasan berikut ini :
-
Peserta
lelang ternyata tidak berhak mengajukan penawaran, seperti yang dinyatakan
dalam undangan pelelangan.
-
Penawaran
ternyata tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pedoman penawaran
ini.
-
Ditemukan
adanya hal/keterangan-keterangan yang tidak benar mengenai diri peserta lelang
atau penawarannya, baik dalam prakualifikasi ataupun penawaran yang diajukan.
-
Terlambat
memasukkan penawaran
Pasal 07
KEGAGALAN PELELANGAN
Pelelangan dinyatakan gagal
apabila :
-
Penawaran
yang memenuhi syarat-syarat ternyata kurang dari 3 (tiga) peserta.
-
Harga
standard dilampaui
-
Dana
tersedia tidak cukup
-
Harga
yang ditawarkan dianggap tidak wajar
-
Sanggahan
dari rekanan ternyata benar
-
Berhubung
dengan berbagai hal tidak memungkinkan mengadakan penetapan pemenang.
Dalam hal pelelangan
dinyatakan gagal atau pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri atau pemenang
kedua tidak bersedia untuk ditunjuk sebagai pelaksana, maka panitia (atau
panitia pelelangan yang baru) atas permintaan kepala kantor, satuan kerja, atau
pemimpin proyek mengadakan pelelangan ulang.
Pasal 08
PENUNJUKAN PEMBORONG
8.1
Segera
setelah dicapai keputusan mengenai pemenang dari pelelangan ini, oleh pemberi
tugas akan diterbitkan suatu surat pengumuman bagi peserta lelang mengenai
hasil pelelangan ini. Dengan
dikeluarkannya surat pengumuman tersebut, para peserta lelang yang tidak
ditunjuk dapat segera menghubungi panitia pelelangan untuk mengambil kembali jaminan
penawarannya.
8.2
Bagi
peserta lelang yang ditunjuk, surat perjanjian pemborongan (SPP) yang mana harus ditanda tangani oleh peserta lelang
yang ditunjuk ini selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya surat tersebut oleh peserta lelang yang bersangkutan.
8.3
Hari
penandatangan SPP merupakan saat dimulainya pekerjaan oleh pemborong yang
bersangkutan.
8.4
Pemborong
harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari Nilai
Kontrak yang diterbitkan, sebagai pengganti dari Jaminan Penawaran yang
dikembalikan.
No comments:
Post a Comment