BAB VII
PEKERJAAN ATAP
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan penutup atap sesuai gambar rencana dan petunjuk pengawas.
Pasal 02
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan penutup atap harus mengikuti persyaratan-persyaratan
dalam :
§ SII
0458 1981
Pasal 03
BAHAN-BAHAN
3.1.
Rangka
- Rangka
Untuk rangka atap menggunakan konstruksi baja ringan. Kusen Pintu dan Jendela
menggunakan bahan kayu. Sedangkan untuk reng, papan lisplank menggunakan kayu
kualitas I (Merbau atua Damar Laut) dan diserut pada keempat sisi
3.2.
Kayu
pada umumnya harus kering, baik kering alami atau melalui proses. Kadar air
maksimal 15% untuk tebal sampai dengan 7 Cm dan 20% untuk tebal kayu di atas 7
3.3.
Penutup
Atap
Bahan penutup atap adalah
genteng metal dengan ketebalan 0,35 mm. Warna akan ditentukan kemudian.Serta
beton cor lantai atap yang sesuai dengan pentujuk pada gambar rencana dengan
mutu beton K-250.
Pasal
04
PENGIKAT-PENGIKAT
Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus digalvanized.
Pasal
05
PELAKSANAAN
5.1. Pekerjaan harus dilaksanakan
oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan standard pekerjaan yang disetujui
pengawas. Pengawas berhak menolak tukang-tukang yang dianggap tidak mampu serta
meminta pengganti yang dinilainya
5.2.
Semua
kayu rangka atap harus diserut pada keempat sisi dengan menggunakan mesin
penyerut sehingga tampak rapih pada keempat
5.3. Pemasangan bahan atap harus
hati-hati dan disesuaikan dengan standard pabrik. Segala sesuatu yang
mengakibatkan kebocoran akibat kecerobohan pemasangan atau kelalaian menjadi
tanggung jawab pemborong.
No comments:
Post a Comment