BAB IX
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
A. PEKERJAAN
LANTAI RABAT BETON
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton
sesuai dengan detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh
pekerjaan akan disesuaikan menurut standard
§ NI-2-1971
§ NI-3-1970
§ NI-8-1974
§ ASTM
§ PUBBI 1982
Pasal 03
PELAKSANAAN
3.1.
Untuk
pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum.
3.2.
Pasir
urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras, bersih dan
bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 7 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
3.3.
Lantai
beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan adukan 1 PC : 3
Ps : 5 Kr.
3.4.
Lantai
beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan kemiringan daerah
basah dan teras.
B. PEKERJAAN
LANTAI DAN DINDING KERAMIK
Pasal 01
LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai dan dinding keramik sesuai dengan detail yang disebutkan
dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02
PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh
pekerjaan akan disesuaikan menurut standard :
§ NI-2-1971
§ NI-3-1970
§ NI-8-1974
§ SII-0243-1979
§ ASTM
§ PUBBI 1982
Pasal 03
PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi
Bahan Keramik yang digunakan adalah:
§ Type : Glazur Tile
§ Ukuran-ukuran :
- 60 x 60 cm (lantai)
- 60 x 60 cm anti slip (lantai teras)
- Produksi Glazur Tile = Esenza, Platinum, Roman
atau setara
- Warna dan corak
akan ditentukan kemudian
Pasal 04
CONTOH-CONTOH
4.1.
Sebelum
diadakan pemasangan, Pemborong harus memberikan contoh bahan-bahan yang akan
digunakan untuk disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas.
4.2.
Contoh
bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard bagi
Pengawas untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh Pemborong ke
lapangan.
Pasal 05
PELAKSANAAN
5.1.
Keramik
yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap
keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
5.2.
Lebar
celah lantai dan dinding keramik maksimal 4 mm.
Pengisi celah/naad/siar diberi warna dengan warna sesuai keramik yang
dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengawas.
5.3.
Pola
pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai petunjuk
Pengawas.
5.4.
Pemotongan
keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai petunjuk produsen
pembuat.
5.5.
Keramik
yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-noda yang melekat
sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak kusam/buram).
5.6.
Adukan
pengikat untuk pemasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1 PC : 4 PS,
sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 2
PS.
5.7.
Lebar
siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 4 mm membentuk garis lurus atau
sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi bahan pengisi
berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan warna lantai.
5.8.
Sebelum
keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai jenuh.
5.9.
Keramik
yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 2 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
5.10. Hasil
pemasangan keramik lantai harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan
teras.
5.11. Keramik
plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
No comments:
Post a Comment